LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 19 Juni 2024 - 06:43 WIB

Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE berhasil mengungkap tidak pidana Curanmor dengan 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Rokan Hulu, pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB di kebun sawit KM 5 (Kampung Jawa) Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto.

Bermula Kapolsek Ujungbatu Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE mendapat laporan bahwasanya Tersangka DIJ sedang berada di KM 5 Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Lalu Kapolsek memerintahkan Panit Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH untuk melakukan penyelidikan terhadap Tersangka.

Baca Juga :  Kasdim 0601/Pandeglang Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Anggota

Dipimpin oleh Bripka Rano Sinurat bersama Personil Unit Polsek Ujungbatu melakukan penyelidikan dan pengintaian, pada hari Selasa (18/6/2024) sekira pukul 11.30 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil meringkus Tersangka DIJ di kebun Kelapa sawit milik warga di desa Lubuk bendahara, pada saat akan dilakukan penangkapan Tersangka berusaha melarikan diri, sempat diberikan peringatan dengan penembakan ke udara, dengan kesigapan Personil, Tersangka berhasil diringkus.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menjelaskan “Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial DIJ alias Dajjal berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL, Tanggal 18 Juni 2024, dengan TKP jalan Yahardeka Kelurahan Ujungbatu pada hari Jumat 30 November 2023”.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Palestina di Istana Bogor

“Tersangka DIJ alias Dajjal umur 28 tahun adalah warga Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor di 12 TKP di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar” Terang AKP Robby Hidayat SE.

Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu merincikan Tempat Kejadian Perkaranya “4 TKP di wilayah Hukum Polsek Ujungbatu, 5 TKP di wilayah Hukum Polsek Rokan IV Koto, dan 3 TKP di wilayah hukum Polres Kampar”.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Sendangsari Cek Lokasi Tanah Longsor di Benyo

lalu Unit Reskrim Polsek ujungbatu langsung menyisir barang bukti sepeda motor tersebut, ditemukan di rumah kosong milik warga, 1 unit sepeda motor milik honda Revo warna hitam, lalu sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Ujungbatu, setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek ujung batu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti lainnya 1 lembat surat berharga BPKB atas nama I Wayan Budiana, 1 lembar STNK atas nama I Wayan Budiana dan 1 Unit Sepeda Motor Revo tanpa body dan nomor polisi.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pengambilan Data Tes fisik Kemenpora RI Siswa-Siswi SD – SMP Se-Jawa Timur

Berita Utama

Ketua Kelompok DPD RI Tamsil Linrung Bantah Ketua Fraksi MPR Partai Golkar Terkait Pidato Bamsoet

TNI/POLRI

Pangdam III/Siliwangi Berikan Penghargaan Kepada Satuan dan Prajurit Berprestasi Pada Upacara Bendwra 17-An

Sorotan

PT. Multimas Nabati Asahan Peduli Terhadap Masyarakat Desa Pakam Raya

Berita Utama

Bupati Batu Bara Bersama Bappelitbangda Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Hukum dan Kriminal

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Rumah Kosong Didesa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Terbakar Karena Korsleting Listrik

Berita Utama

Presiden Jokowi: Manfaatkan Peluang dalam Kesulitan