LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Mediakompasnewa.Com – Jakarta – Sungguh tidak dapat dibayangkan, seorang tenaga pendidik di SMP 6 Bekasi Pondok Gede, berbuat cabul kepada para pelajar wanita. Tenaga pendidik yang diketahui berinisial DP dilakukannya sejak lama dan sudah viral di akun IG @mefesspondokgede juga tidak hanya itu saja isi chat wa dengan para korban pun di capture dan di share di story’ akun instagram tersebut.

Keprihatinan itu disampaikan oleh Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH.dan terkait adanya Predator cabul pemangsa siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” yang dimana membuat geram dirinya.

Aksi pencabulan yang terjadi pada siswa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf perpustakaan yang bekerja di sekolah SMP Negeri 6 Jatiwaringin, Pondok Gede .

Baca Juga :  Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Oleh sebab itu terjadinya kasus pencabulan anak di SMP 6 Bekasi Pondok Gede,sebaiknya menjadi atensi serius para pemangku kebijakan pendidikan” Apalagi, tindak asusila tersebut sudah tersebar luas dan keberadaan pelakunya sudah ditahan di Polres Bekasi.

Menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh Predator cabul pemangsa siswi SMP “Anggie menyebut jadi keprihatinan saya, kenapa justru di tempat yang anak didik untuk menimba ilmu pendidikan malah mendapatkan perlakuan Oknum seorang pengajar
yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

Lebih lanjut Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga sebagai
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan pelaku Predator seperti itu yang merupakan sampah masyarakat harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya

Dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu “Anggie meminta para anak didik agar lebih terbuka dan tidak menutup diri saat mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari siapapun juga yang berada di dalam sekolah maupun luar sekolah dan agar hal buruk tersebut bisa dicegah dan diantisipasi secara dini “Jangan takut dan sungkan untuk melapor apabila mengalami perlakuan yang keluar dari norma ” Siapa yang kalian percaya maka sampaikan,” Ujarnya .

Baca Juga :  Hut Korpri Ke 51 Di Tandai Dengan Syukuran ASN Polres Lampung Selatan

Tak hanya itu, Anggie juga mengingatkan bahaya narkoba yang sekarang ini sudah masuk ke dunia pendidikan tidak lagi menyasar remaja keatas, tapi sudah menyentuh pelajar SMP. ” Bahkan, info terbaru yang saya dapat, salah satunya berada di sekolah agama,” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wapres Pimpin Rakor Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat

Berita Utama

Sinergi Polda Gorontalo dan Serikat Buruh, Posko Ketenagakerjaan Mulai Beroperasi

Berita Utama

Setelah Bali, Ketua MPR RI Bamsoet Gandeng Investor Manca Negara Kembangkan Blackstone Paradise di Mandalika Lombok

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Berita Utama

Kapolres Subang Dampingi Wadir Binmas Polda Jabar Saat Lakukan Penilaian Kampung Tangguh di Desa Rawalele Dawuan

Berita Utama

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Berita Utama

Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20  

Berita Utama

Berikan Rasa Aman, Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Patroli Gabungan