LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Mediakompasnewa.Com – Jakarta – Sungguh tidak dapat dibayangkan, seorang tenaga pendidik di SMP 6 Bekasi Pondok Gede, berbuat cabul kepada para pelajar wanita. Tenaga pendidik yang diketahui berinisial DP dilakukannya sejak lama dan sudah viral di akun IG @mefesspondokgede juga tidak hanya itu saja isi chat wa dengan para korban pun di capture dan di share di story’ akun instagram tersebut.

Keprihatinan itu disampaikan oleh Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH.dan terkait adanya Predator cabul pemangsa siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” yang dimana membuat geram dirinya.

Aksi pencabulan yang terjadi pada siswa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf perpustakaan yang bekerja di sekolah SMP Negeri 6 Jatiwaringin, Pondok Gede .

Baca Juga :  Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Oleh sebab itu terjadinya kasus pencabulan anak di SMP 6 Bekasi Pondok Gede,sebaiknya menjadi atensi serius para pemangku kebijakan pendidikan” Apalagi, tindak asusila tersebut sudah tersebar luas dan keberadaan pelakunya sudah ditahan di Polres Bekasi.

Menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh Predator cabul pemangsa siswi SMP “Anggie menyebut jadi keprihatinan saya, kenapa justru di tempat yang anak didik untuk menimba ilmu pendidikan malah mendapatkan perlakuan Oknum seorang pengajar
yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Semangat Promosikan Destinasi Wisata Bangka, Arbi Leo Yakini Babel Terkenal

Lebih lanjut Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga sebagai
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan pelaku Predator seperti itu yang merupakan sampah masyarakat harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya

Dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu “Anggie meminta para anak didik agar lebih terbuka dan tidak menutup diri saat mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari siapapun juga yang berada di dalam sekolah maupun luar sekolah dan agar hal buruk tersebut bisa dicegah dan diantisipasi secara dini “Jangan takut dan sungkan untuk melapor apabila mengalami perlakuan yang keluar dari norma ” Siapa yang kalian percaya maka sampaikan,” Ujarnya .

Baca Juga :  Masyarakat poktan Rukun sari meberikan penghargaan besar pada Kapolres Batu bara kerja cepat

Tak hanya itu, Anggie juga mengingatkan bahaya narkoba yang sekarang ini sudah masuk ke dunia pendidikan tidak lagi menyasar remaja keatas, tapi sudah menyentuh pelajar SMP. ” Bahkan, info terbaru yang saya dapat, salah satunya berada di sekolah agama,” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemdes Datar Penokot Rayakan Hari Kemerdekaan

Berita Utama

Setelah Bali, Ketua MPR RI Bamsoet Gandeng Investor Manca Negara Kembangkan Blackstone Paradise di Mandalika Lombok

Berita Utama

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Berita Utama

Wow Keren.. SMAK Stella Maris Kembangkan Bank Sampah Sekolah Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi

Berita Utama

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023 SDN 189 Pekanbaru, Adakan Upacara Dan Perlombaan Antar Siswa-Siswi

Berita Utama

Kontrol Perdana: Kepala Rutan Tangerang Pastikan Layanan dan Keamanan Berjalan Optimal

Berita Utama

Ratusan Kader Ramaikan Halal Bihalal BBP Tangsel

Hukum dan Kriminal

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi