LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID

Home / Kapolres Sumenep

Senin, 29 April 2024 - 05:36 WIB

Terbukti Terlantarkan Keluarga, Dilakukan Pada Bripka W di Berhentikan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap satu orang anggotanya yakni Bripka W Anggota Satsamapta Polres Sumenep. Senin (29/04/2024).

Kegiatan Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep yang dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres Sumenep, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep

“Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Baca Juga :  Polres Sumenep Raih Juara 3 Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2024, Kapolres AKBP Henri Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sementara itu Wakapolres Sumenep yang membacakan sambutannya Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Ngobrol Kamtibmas Bersama Komunitas Jurnalis Sumenep

Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “IN ABSENTIA” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya

” Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada, peritiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Sholat Ghaib Untuk Anggota Polisi Yang Gugur Saat Bertugas Di Lampung

Oleh karena itu pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep, saya mengajak saudara untuk sama sama mengevaluasi terhadap kinerja, prilaku dan tutur kata kita selama ini, apakah Syah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik,” tutupnya.

(ASMUNI-PG)

Share :

Baca Juga

Kapolres Sumenep

Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Verlap PEKPPP Dari Srena Polri

Kapolres Sumenep

Kapolres Sumenep Ngobrol Kamtibmas Bersama Komunitas Jurnalis Sumenep

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Gelar Simulasi Pengamanan di TPS Masa Pungut dan Hitung Suara

Kab.Sumenep

Stop Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat tutup Jalan Diponegoro

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Silaturahmi Ke Kodim 0827

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Raih Juara 3 Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2024, Kapolres AKBP Henri Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum, Yang Mengganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kapolres Sumenep

Dirut PDAM Sumenep Tanggapi Keluhan Masyarakat Dengan Sigab dan Cepat