LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 06:55 WIB

Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Mediakompasnewa.Com – Medan – Polisi tengah mendalami sejumlah laporan pengaduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY.

“Ada sejumlah aduan kasus arisan online yang diduga dilakukan Selebgram inisial DY. Seperti Polsek Medan Baru, Polsek Percut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8).

Hadi mengungkapkan, DY juga melaporkan kasus arisan online yang dialaminya di Mapolrestabes Medan terhadap terlapor DP.

“Untuk laporan di Polsek Percut Seituan Selebgram DY telah ditetapkan sebagai tersangka atas arisan online yang dilaporkan CS dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Kelima Ops Pekat 1 Maung 2022 Polres Lebak Sasar Aksi Premanisme

Hadi menyebutkan, polisi tengah mendalami sejumlah pengaduan kasus arisan online dengan dilaporkannya Selebgram DY tersebut. “Tentunya kasus arisan online ini masih berjalan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Joko Situmeang, mengakui kliennya DY memang dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Polsek Percut Seituan, Polres Belawan dan Polda Sumut.

“Namun dari sejumlah pengaduan itu, DY pertama sekali melaporkan kasus arisan online yang dialaminya bersama 43 member yang telah memberikan surat kuasa melaporkan dengan kerugian Rp1,586 milliar ke Mapolrestabes Medan sebagai korban terhadap terlapor DP (telah diterbitkan surat perintah membawa),” akunya.

Baca Juga :  LAPBAS Indonesia PAC Bakauheni Bagi Takjil Gratis Dihari Ke-9 Ramadhan 1444 H

Joko menyebutkan, berjalannya waktu dalam laporan DY ke Mapolrestabes Medan empat orang member yang melapor itu mencabut kuasa. Lalu melaporkan DY ke Polsek Percut Seituan, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Baru dengan kasus arisan online.

“Dari laporan itu, penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan DY sebagai tersangka tanpa melihat awal perkara kasus arisan online itu,” sebutnya kasus arisan online itu telah digelar di Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Pemdes Talang Sebaris Adakan Sosialisasi Keamanan

“Kemarin sudah kita minta pada gelar perkara dengan Wassdik Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap kasus arisan online dihadiri penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. Kita minta kasus ini agar dituntaskan karena DY hanya mempromosikan arisan duos tersebut dan penyidik Polresta medan menyatakan akan segera mengejar dan mencari pelaku DP,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujud Sinergi TNI-Polri, Polres Lebak Ikuti Giat TMMD ke-144 Tahun 2022 Kodim 0603 Lebak

Berita Utama

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Berita Utama

Dihadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Dibalik Tema HUT Bhayangkara ke-76

Berita Utama

Penitipan Karir Daqwah Usia Dini Melalui Bazar Deterista Jaya Pasar Malam

Berita Utama

Kantor Wilayah dan 37 Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Deklarasi Pencanangan P2HAM

Berita Utama

Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

TNI/POLRI

Kepedulian Ciptakan SENYUMAN, Dilakukan Bhabinkantibmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon

Berita Utama

Dianggap Meresahkan, Warga Larangan Utara Tolak Keberadaan Twin’s Cafe