LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 16 April 2024 - 15:56 WIB

Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat keras golonga G, jenis Tramadol dan Eximer berkedok kosmetik dan kelontongan di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tepatnya di Jl. Kelapa Dua Raya No.168, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten, Pada Senin (16/04/24).

Bermodus menjual kosmetik dan kelontongan penjual obat keras tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkoordinasi dengan lancar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang jaraknya hanya satu kilo meter lebih dari toko yang menjual serta mengedarkan obat keras tipe G.

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Pastikan Bantuan Segera Sampai Kepada Egi di Program Lebak Sejahtera

Di benarkan oleh penjual toko yang tidak mau di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar iya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 bang sekarang mahal apa lagi eximer lebih mahal bang,” kata penjaga toko mengatakan pada wartawan.

Baca Juga :  LPI Minta POLRI Serius Tangani Peredaran Obat Golongan G

Pandji selaku Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kelapa Dua, Polres Tanggerang Selatan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kelapa Dua tidak bisa menindak peredaran obat keras type G, Tramadol dan Eximer pada hal jarak toko yang menjual obat terlarang hanya beberapa kilo meter dari polsek,” jelasnya.

Pandji juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca Juga :  Fast Respon DPC Lebak Gelar Rapat Internal

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya

Penulis: Mar/Tim
Sumber: Sekretaris Umum KJk

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Canangkan Revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan

Berita Utama

Dandim,0603,/Lebak, Letkol, Arh Erik Novianto.S.Sos.Adakan Bajar Sembako Murah di Depan Makodim.

Berita Utama

Buka Semarak HUT RI Ke 77 Bangun Purba, Wabup Rohul Sebut Bentuk Wujud Mengenang Jasa Perjuangan Pahlawan

Berita Utama

Bahas Berbagai Isu Terkini, Kapolres Meranti Coffee Morning dan Anev Karhutla Bersama Forkopimda

Berita Utama

Perayaan Juara PSM, Suporter Pilih Gowa Jadi Lokasi Awal Arak-Arakan Piala

Berita Utama

Pengukuhan Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC SPRI Kota Medan dan Pembukaan SKW

Berita Utama

Wapres menerima Sekjen Forum Promosi Perdamaian Abu Dhabi

Berita Utama

Festival Keceran Tjimande di GBK, 5 Ribu Pendekar Ikut Serta