DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 16 April 2024 - 15:56 WIB

Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat keras golonga G, jenis Tramadol dan Eximer berkedok kosmetik dan kelontongan di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tepatnya di Jl. Kelapa Dua Raya No.168, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten, Pada Senin (16/04/24).

Bermodus menjual kosmetik dan kelontongan penjual obat keras tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkoordinasi dengan lancar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang jaraknya hanya satu kilo meter lebih dari toko yang menjual serta mengedarkan obat keras tipe G.

Baca Juga :  Peduli Warga Kurang Mampu, Polresta Cirebon Sebar 5 Tim Bagikan Ratusan Paket Bansos

Di benarkan oleh penjual toko yang tidak mau di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar iya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 bang sekarang mahal apa lagi eximer lebih mahal bang,” kata penjaga toko mengatakan pada wartawan.

Baca Juga :  Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Pandji selaku Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kelapa Dua, Polres Tanggerang Selatan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kelapa Dua tidak bisa menindak peredaran obat keras type G, Tramadol dan Eximer pada hal jarak toko yang menjual obat terlarang hanya beberapa kilo meter dari polsek,” jelasnya.

Pandji juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca Juga :  Kapolres Lebak ngobrol Santai Bareng Bersama Kalapas Rangkasbitung Pasca Sertijab.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya

Penulis: Mar/Tim
Sumber: Sekretaris Umum KJk

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Insiden Stadion Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah dan Langsung Salurkan Santunan Bagi Keluarga Korban Meninggal

Berita Utama

PJU Polres Rohul Ikuti Sosialisasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024

Berita Utama

Menko PMK Tinjau Arus Balik Lebaran di Bakauheni

Baksos

Wartawati MKN Tangerang Kota adakan Baksos Anak Yatim

Berita Utama

Polsek Batuceper Pertemukan Balita Koban Penculikan Dengan Keluarga, Ternyata Begini Ceritanya

Berita Utama

Capaian Kinerja Imigrasi Tangerang: Ribuan Paspor Terbit, Puluhan WNA Kena Sanksi

Berita Utama

Bejaaat…! Cabuli Anak Kandung, Pelaku di Ringkus Polisi

Berita Utama

Laka Laut KM Fajar Nusantara GT 445 Diduga Alami Kebocoran di Perairan Sepudi