DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 1 April 2024 - 15:26 WIB

Sekda Amir Makhmud Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 592 PNS

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat ini bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya lebih baik lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Tegal yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Senin (1/04/2024).

Baca Juga :  Penebangan Kayu Tanpa Surat Izin Merupakan Pidana, Polsek Dua Koto Diminta Usut Pelaku Pembalakan Pohon Mahoni.

“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang semakin besar,” kata Amir.

Amir juga menambahkan bahwa di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks, sehingga ia berharap para ASN untuk terus mengikuti perubahan zaman serta meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Dandim Bojonegoro hadiri Pembukaan Expo dan Pasar Murah di Ponpes Al Rosyid

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa sejak tahun 2023 layanan kenaikan pangkat telah menggunakan Aplikasi SIASN secara nasional.

Lanjutnya, untuk meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi kerja, BKN menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Baca Juga :  Moeldoko Ungkap Alasan Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik

“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik,” ujar Mujahidin.
Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 sejumlah 592 orang dengan rincian 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan 6 orang dari golongan ruang II/a.(met)

Share :

Baca Juga

Banten

Wow… Aktivis Muda Lebak Desak Badan Kepegawaian Daerah Berikan Sanksi Disiplin Kepada Kepala UPTD Sertitifikasi Dan DLHK

Berita Utama

Kasad Serahkan Pompa Hydrant, Pipa dan Lampu Solar Cell ke Kodam XVII/Cenderawasih

Berita Utama

Aksi Berdarah Di Gelar LSM Bara Api Dan PMPRI, Saat Beberkan Dugaan 8 Oknum Jaksa Nakal di Kejari Asahan.

Berita Utama

Naas Nimpa Parwoto, Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

Berita Utama

Presiden ke Kaltim Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Tinjau Proyek Tol IKN

Berita Utama

Milik Dinas PUTR Batu Bara Pembuatan Tugu Presiden Soekarno,  LPPNRI: Upah Kerja Sudah Melanggar UMK

Berita Utama

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Berita Utama

Kodim 0305 Pasaman, Terima Satu unit Ambulance dari Program BRI Peduli TJSL