LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:24 WIB

Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk mewujudkan kondusifitas wilayah selama ramadhan 1445 H. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap untuk membuat petasan.

Pihak Kepolisian menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.

Baca Juga :  Babisa Koramil 414-04/Membalong Komsos Di Pasar Tradisional

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Kamis (21/3/2024).

Keberhasilan dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

Baca Juga :  Ngopi Hitam Ala Ketum FWJ Indonesia di Polsek Kalideres

“Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

Baca Juga :  Saksikan F1 Powerboat di Danau Toba, Puan Yakin Dapat Makin Tingkatkan Pariwisata RI

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutur Kapolres.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Rohul Ikuti Pembukaan Latihan Pra Operasi Lilin LK 2022, Enam Poin Penting Penekanan Kapolda Riau

Berita Utama

Denpom III/4 Serang melaksanakan Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna menciptakan suasana Kedekatan TNI dengan rakyat sesuai perintah Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarn

Berita Utama

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Langsung Arus Mudik Pastikan Aman dan Berkesan

Berita Utama

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Langkah Awal

Berita Utama

Wamendes Budi Arie Upayakan Hadir dalam Seminar Nasional Rakernas Pewarna 2022

TNI/POLRI

Gerak Cepat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bersama Warga Benahi Jalan Rusak di Perbatasan Papua

Berita Utama

Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, Masyarakat Minta Kades Mundur Diri Dari Jabatannya.

TNI/POLRI

Kapolres Lebak Apresiasi kepada Polisi Cilik Raih Juara I Lomba Pocil Tingkat Polda Banten