DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa / Sorotan

Jumat, 16 Februari 2024 - 04:04 WIB

Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham dan Teliti

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris TPS 39. Di wilayah RT. 03 RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Surat Suara Hijau DPRD Kota Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Nyasar masuk Ke Wilayah Dapil 1.

Diduga ada kertas suara warna hijau tersebut, akan tetapi pelaksanaan tetap berlanjut. Hal ini di ketahui saat penghitungan suara kerta hijau. Namun di cek urutan nama calonnya tidak sama. Beberapa warga mengaku bingung karena nama caleg yang akan dicoblos nya tidak ada didalam kertas suara tersebut, yang pada akhirnya warga tersebut asal – asalan menyalurkan hak suaranya Di Pemilu 2024.

Baca Juga :  Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

“Ia saya bingung , Caleg yang akan saya pilih tidak ada namanya dalam kertas suara , makanya saya rada lama di bilik suara , Ya udah akhirnya saya coblos yang mana saja. Saya mau komplain ga berani, daripada lama – lama saya masukin saja kedalam kotak suara,” Kata T yang enggan menyebut namanya, rabu lalu (14/2/2024)

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Fitri menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan dari petinggi pusat dan pihaknya telah membuat berita acara.

Baca Juga :  Kunjungan Satpol PP Prov Sultra di Dinas Perhubungan Sultra: Tingkatkan Layanan Transportasi Darat & Laut di Sulawesi Tenggara

“Ini bukan kesalahan Kami, kesalahan dari KPU. Kita sudah membuat berita acaranya,” Kata Fitri saat dikonfirmasi oleh awak media

Hal yang sama juga di katakan, Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya , Andika Bagus, menjelaskan bahwa Surat Suara tersebut akan masuk ke katagori surat suara tidak Sah, imbuhnya.

Kendati demikian dirinya. Menanggapi fenomena yang terjadi di TPS 39 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Kejadian tersebut sudah berlangsungnya pemungutan suara dan sudah masuk kedalam kotak suara. Jadi kita anggap TIDAK SAH saja, karena surat suara tersebut ketahuannya saat penghitungan suara. Jelas Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya.

Baca Juga :  H.Tri Susanto: PPP Kota Tangerang Selatan Siap Untuk Maju Pemilu 2024

Adanya peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Karawaci, A Baihaki membenarkan, adanya surat suara beda dapil yang masuk ke TPS 39, hasil laporan pengawas TPS di lokasi, ungkapnya. Jumat (16/02/2024).

“Sudah kita buat berita acara dan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang. Kita tinggal menunggu saja hasil rapat Bawaslu, apakah perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak,” pungkasnya.

Sampai berita tersebut diturunkan belum ada kutipan resmi dari pihak KPU Kota Tangerang terkait peristiwa Nyasar surat suara tersebut. (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Staf dan Karyawan PT. PGUN Tbk Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Rekan Kerja Junardi

Berita Utama

Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas

Berita Utama

Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Berita Utama

Jalin Kebersamaan, Babinsa Kodim 0421/Ls dan Warga Kerja Bakti Pengecoran Jalan Desa

Berita Utama

Bupati dan Wakil Bupati Tegal Sampaikan Visi Misi di Sidang Paripurna DPRD

Berita Utama

Presiden: Sarinah Ikon Penting Bangsa yang Rekatkan Memori Antargenerasi

Berita Utama

Bimtek Pra Tugas Kades Terpilih tahun 2023, Diskominfo sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi pada kades Terpilih

Berita Utama

Silaturahmi Lebaran Warga Binaan Rutan Tangerang Disambut Pelayanan Optimal