Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Polres Empat Lawang

Polres Empat Lawang Polda Sumsel Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang

by Redaksimkn
Februari 2, 2024
in Polres Empat Lawang
0
0
SHARES
76
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Kab. Empat Lawang – Polres Empat Lawang Polda Sumsel melaksanakan Press Release pengungkapan ladang ganja di Mapolres Empat Lawang, Jumat (02/02/2024).

Lokasi penemuan Pada awal bulan Januari 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya ladang ganja dilahan kebun di daerah Talang Muara Duo Desa batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Related posts

No Content Available

Kemudian anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan informasi tersebut A1.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra,S.I.K.,S.H.,M.H. Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang IPTU Kemas Junaidi,S.H., Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Ardliansyah,S.H. dan di backup Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

Setelah itu anggota mengamankan Tersangka di pondok tersebut, anggota sat narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan dipondok tersebut (TKP 1) dan ditemukan 1 paket shabu beserta alat hisap shabu (Bong) dan di temukan Tanaman Ganja di sekitar Pondok sebanyak kurang lebih 2000 tanaman ganja dari berbagai ukuran.

Kemudian disekitar TKP tim satresnarkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan dipondok di Talang Muara Dua milik saudara Budi dan saudara Asmonok yang berjarak sekira ± 1 Km di temukan ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 Kg dan di musnahkan dengan cara di bakar sebanyak 96 Kg dan di sisihkan sebanyak 4 Kg untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti, setelah itu barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti, dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan jiwa manusia lebih kurang 2000 jiwa manusia jelas Kapolres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang menerangkan pasal yang dilanggar oleh TKS yaitu, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);” ujar Kapolres Empat Lawang.

Narasumber Humas Polres Empat Lawang

(Sulman Faris)

Previous Post

52 Perwakilan Bapedda Se Kalimantan Selatan Hadiri Rakor Bidang PPM Dikotabaru

Next Post

Dr. Ir. Anadi Noor Bappeda Tutup Rakor (PPM) Se- Kalimantan Selatan

Next Post

Dr. Ir. Anadi Noor Bappeda Tutup Rakor (PPM) Se- Kalimantan Selatan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In