LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 5 Agustus 2022 - 06:22 WIB

Diduga Memeras dan Mengancam, ASN Sidoarjo di Sidik Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum: Memohon Ditetapkan Status Tersangka

Mediakompasnews.Com – Surabaya – Dugaan perkara pengancaman dan pemerasan atas laporan polisi nomor LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RES/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 21 April 2021 telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diketahui dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/34/III/RES.1.19/2022/SATRESKRIM, tertanggal 04 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sementara sampai berita ini diketik dan diterbitkan, terlapor YW (47), warga Jl. Karang Pilang, Kelurahan/Kecamatan Karang Pilang, Surabaya yang dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo, masih status saksi dan belum ditetapkan tersangka. Sehingga pelapor Tina Sundartina dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, S.H, Reni Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriana bertandang ke Polrestabes Surabaya, Kamis (04/08/2022) siang.

Kuasa Hukum Reni Kumalasari, S.H, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pelapor semata mata hanya ingin menanyakan perkembangan perkara kliennya (Tina Sudartini) dan memohon penetapan status tersangka kepada terlapor YW. “Kami ucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Bapak Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Bapak AKBP Mirazal Maulana. Berkat keseriusan dan perhatian beliau, perkara klien kami akhirnya naik ke penyidikan di bulan Maret 2022 kemarin. Kami berharap dan memohon kepada beliau agar terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Demi keadilan bagi klien kami yang sudah melaporkan perkara ini sejak 21 April 2021,” ucap Rere panggilan akrab Reni Kumalasari, S.H.

Baca Juga :  Seorang Curanmor Diburu Personil Polsek Bonai Darussalam Sampai Ke Pelabuhan Merak Banten

Rere menambahkan, perkara ini bermula dari hutang piutang antara kliennya dan YW. Namun YW diduga melebihi kewenangan ‘menarik’ sepeda motor kliennya yang disinyalir disertai ancaman akan merusak nama baiknya. Sehingga pelapor Tina yang ketakutan membawa motornya ke rumah YW dan langsung dikuasai YW. Sehingga kliennya melaporkan YW ke Polrestabes Surabaya. “Sejak berjalannya perkara, YW kurang kooperatif, sehingga pihak Unit Resmob Reskrim Polrestabes Surabaya yang sempat melayangkan panggilan 2 (dua) kali, terpaksa segera menjemput paksa YW. “Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda beat Nopol. L 4083 ET milik klien kami,” tegas Rere.

Baca Juga :  Diduga Kualitas Beras Jelek,KPM Di Kaduagung Tengah Kecewa

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika,S.H menambahkan pihaknya mengetahui bahwa istri YW telah melakukan upaya hukum gugutan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Gugatan perdata wanprestasi oleh IGR (Istri YW) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dan, Jumat (29/07/2022), kami telah upaya banding dan sudah diterima PN Surabaya,” tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.

Dwi menerangkan, setahu dirinya tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan dugaan kasus pidana, jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan. “Selain itu SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Hal itu bias kita baca di Pasal 12 ayat (3) Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Dimana intinya berbunyi, MA berhak memberi peringatan peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan pengadilan dan para hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran. Jadi Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

(Allek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Berita Utama

Satpol PP Gelar Razia Gabungan, 39 Pengunjung Dites Urine

Berita Utama

Rayakan Idul Adha 1443 Hijriyah, Polres Tegal Gelar Penyembelihan Hewan Kurban

Berita Utama

Dua Tokoh Nasional Ini Dukung PBB dan Amerika Tolak Politisasi Islamphobia

Berita Utama

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

Berita Utama

Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Pada Acara Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi ke-77 dan HUT Korem 064/MY ke 57

Berita Utama

Tertib Kelola Arsip, Lapas Rangkasbitung Musnahkan Arsip