Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 05:06 WIB

Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

 

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang Kasus Viralnya oknum penagih hutang atau biasa disebut mata elang (Matel) terhadap Sangki Wahyudin memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (29 Januari 2024).

Kedua terdakwa yakni Rianto Siasmiyanto Tateni dan Rusly Senge hadir secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Tangerang, di Jambe, Kabupaten Tangerang.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Achmad Irfir Rochman, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achmad Rismandhani berjalan sekira 13 menit tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban oleh hakim.

Baca Juga :  FORWATU BANTEN Diskusi Publik Mengeluarkan Banten Dari Rongrongan Kerumunan Para Pemilik Kepentingan Yang Menahun

Diberitakan sebelumnya, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023. Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.
Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

Baca Juga :  Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.

Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang. Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki.

Baca Juga :  Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan itu para debt colector, jangan biarkan mereka merampas kendaraan di jalan,” pungkasnya.

Penulis: Marh

Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jaga Tali Silaturahmi, KKN Reuni Temu Kangen

Berita Utama

BPR Syariah HIK Cibitung dan Yayasan Ibnu Sina Peduli Berbagi Ceria Bersama 100 Anak Yatim di Peresmian Kantor DPC AWPI Jakarta Timur

Berita Utama

Belasan Pengemudi Sepeda Motor Di Tabrak Truck Pengangkut BBM Akibat Rem Blong

Berita Utama

Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

Berita Utama

Penimbangan dan Pelatihan Bank Sampah di Pondok Gede Permai, Warga RW 09 Jadi Inspirasi

Berita Utama

Ada Apa, Ribuan Lintas Organisasi dan Ulama Akan Geruduk Pemkot Tangerang

Berita Utama

Kontingen Paser Berhasil Meraih Urutan ke 3 Cabor Menembak