DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 5 Agustus 2022 - 05:32 WIB

DKPP Kota Cilegon Memfasilitasi Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Kelompok Tani

Mediakompasnews.Com – Cilegon – Fasilitas penyaluran Pupuk bersubsidi Tahun 2022 kota Cilegon adalah kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani

Adapun narasumber dan peserta untuk kegiatan ini adalah :
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon
2. Produsen Pupuk
3. Distributor pupuk bersubsidi.
4. Penyuluh pertanian lapangan
5. Perwakilan petani dari tiap kecamatan di Kota Cilegon.

Tingginya penggunaan pupuk terutama jenis pupuk NPK di beberapa Kecamatan, sehingga untuk menangani hal tersebut dan menjaga kebutuhan pupuk bersubsidi tercukupi, kami akan mengadakan realokasi pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan terlebih dahulu. “Ditemui Awak Media Di Kantor DKPP Kota Cilegon Ari Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Perlindungan Tanaman DKPP Kota Cilegon.

Baca Juga :  Tabligh Akbar dan Senam Masal Menyambut Muktamar ke 48, Muhamadiyah dan Aisyiyah PCM Pajangan Bantul

“Selanjutnya Dengan mendata kebutuhan pupuk di tingkat petani terlebih dahulu di tiap kecamatan jika tidak memungkinkan untuk realokasi di tiap kecamatan, kami akan mengajukan realokasi tingkat kota kepada Dinas Pertanian Propinsi Banten”Kata Ari

“Dalam pertemuan tersebut, disosialisasikan Permentan no 10 tahun 2022 terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi karena memang ada pengurangan komoditas. Yang awalnya 70 komoditas menjadi 9 komoditas yaitu”imbuhnya

Baca Juga :  Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polsek Jatiuwung Cek Kesiapan Kelengkapan Personil

1. Tanaman Pangan : Padi, Jagung dan kedelai
2. Hortikultura : Cabai, bawang merah dan bawang putih
3. Perkebunan : Tebu rakyat, kakao dan kopi.
Dan untuk jenis pupuk yang akan disubsidi sesuai Permentan tersebut hanya Urea dan NPK.

Untuk jenis pupuk ZA, SP36 dan Organik sudah tidak termasuk kedalam program pupuk bersubsidi”Tegas Ari

Adapun penerima pupuk bersubsidi adalah Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani di aplikasi SIMLUHTAN dan yang sudah tercantum didalam aplikasi e-RDKK dengan luas lahan <2 hektar pada tiap musim tanamnya.

Baca Juga :  Peroleh Nilai 99,25 pada Visitasi dan Verifikasi Tahap III, Pemkot Tegal Lanjut Uji Publik

Untuk sementara yang hadir hanya perwakilan saja yaitu sebanyak 2 orang petani dari tiap kecamatan dikarenakan terbatasnya anggaran”ungkap Ari

Dengan harapan perwakilan petani tersebut dapat menyampaikan ke petani yang lain terkait perubahan alokasi penetapan pupuk bersubsidi yang terbaru.
Dan untuk produksi dan produktivitas tanamannya bisa meningkat serta mengurangi biaya produksi dikarenakan harga pupuk non subsidi itu lebih mahal dari harga pupuk bersubsidi “tutupnya Ari

(Heri)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2023, Satgas Preventif OMB-LK23 Rutin Berpatroli

Pemerintah Daerah

Atasi Pemalakan, Yonif Raider 300/Bjw Kawal Distribusi Bansos Korban Gempa ke Sasaran

Berita Utama

Manajemen PT Sharp Electronics Indonesia Sambangi PWI Brebes

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

Berita Utama

Pawai Ta’ruf MTQ Ke XLI Inhu,Rohul Peserta Pawai Terpanjang Dan Teramai

Berita Utama

Seleweng Dana Bantuan Parpol, Kejari Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka

Berita Utama

Eddy Marzuki Nalapraya Guru Pencak Silat Dunia Hadiri Milad Ke-6 SGA di Ciracas

Berita Utama

Bupati Nina Sambut Kunjungan Brigjen Pol Bariza di Indramayu