Mediakompasnews.com – Jakarta Barat – Maraknya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai dengan resep dokter bertebaran di mana-mana tanpa penindakan APH.
Salah satunya di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebanyak kurang lebih puluhan butir pil yang terkesan ilegal tanpa resep apapun bebas dijual.
Modus toko obat di jalan raya Daan Mogot. No 53 RT 08 RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berkedok kosmetik seharusnya digunakan untuk pengobatan tertentu diantaranya Tramadol, Eximer, seakan tak ada kapoknya.

Yang parahnya lagi, berdasarkan pengakuan penjaga toko tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada seorang oknum wartawan yang bernama Jojo (Media BN) bekingi dan sebagai koordinator tempat haram itu.
“Toko ini punya Pa Muji,” ungkapnya, Minggu (21/1).
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sementara, mengacu Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.
Pamungkas selaku Aktifis Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) “meminta APH segera menindak tegas pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” pungkasnya.
(Mar)