Sabtu, Mei 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

by Admin2
Januari 21, 2024
in Berita Utama, Sorotan
0
0
SHARES
249
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta Barat – Maraknya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai dengan resep dokter bertebaran di mana-mana tanpa penindakan APH.

Salah satunya di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebanyak kurang lebih puluhan butir pil yang terkesan ilegal tanpa resep apapun bebas dijual.

Related posts

Kepala Desa Babakam Asem Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Mei 9, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Modus toko obat di jalan raya Daan Mogot. No 53 RT 08 RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berkedok kosmetik seharusnya digunakan untuk pengobatan tertentu diantaranya Tramadol, Eximer, seakan tak ada kapoknya.

Baca Juga :  Terkesan Asal Jadi, Diduga Ada Ajang Bancakan Dalam Program Ipal Komunal Di Desa Tambakbaya
Poto: Toko obat keras berkedok kosmetik di Kecamatan Cengkareng

Yang parahnya lagi, berdasarkan pengakuan penjaga toko tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada seorang oknum wartawan yang bernama Jojo (Media BN) bekingi dan sebagai koordinator tempat haram itu.

“Toko ini punya Pa Muji,” ungkapnya, Minggu (21/1).

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kedua Orang Tua Iqbal Ucapkan Terima Kasih Ke Agus Sartono Yang Telah Menengok Anaknya

Sementara, mengacu Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Pamungkas selaku Aktifis Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) “meminta APH segera menindak tegas pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Touring 'Rescue Journey' Jakarta - Mandalika

(Mar)

Previous Post

Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Gencarkan Penindakan Secara Hunting System

Next Post

PT Pradiksi Gunatama Tbk Gelar Acara Kick Off Meeting 2024

Next Post

PT Pradiksi Gunatama Tbk Gelar Acara Kick Off Meeting 2024

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In