DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Minggu, 21 Januari 2024 - 10:32 WIB

LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Mediakompasnews.com – Jakarta Barat – Maraknya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai dengan resep dokter bertebaran di mana-mana tanpa penindakan APH.

Salah satunya di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebanyak kurang lebih puluhan butir pil yang terkesan ilegal tanpa resep apapun bebas dijual.

Modus toko obat di jalan raya Daan Mogot. No 53 RT 08 RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berkedok kosmetik seharusnya digunakan untuk pengobatan tertentu diantaranya Tramadol, Eximer, seakan tak ada kapoknya.

Poto: Toko obat keras berkedok kosmetik di Kecamatan Cengkareng

Yang parahnya lagi, berdasarkan pengakuan penjaga toko tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada seorang oknum wartawan yang bernama Jojo (Media BN) bekingi dan sebagai koordinator tempat haram itu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

“Toko ini punya Pa Muji,” ungkapnya, Minggu (21/1).

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara, mengacu Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga :  Lima Tahun Berturut, LHP LKPD Batu Bara Tahun 2022 Kembali Mendapat Opini WTP

Pamungkas selaku Aktifis Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) “meminta APH segera menindak tegas pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” pungkasnya.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Tangerang Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan

Bangka Barat

Kasus Miliaran Rupiah Terabaikan, Aktivitas Tambang Rakyat Justru Terus Diberitakan

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Resmikan SPPG, Layani 4.000 Peserta untuk Perbaikan Gizi Masyarakat

Berita Utama

Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di 4 Wilayah

Berita Utama

Pemerintah Desa Batuah Laksanakan Musdes Bersama di Kantor Desa

Berita Utama

DLH Kota Tangerang Langsung Bersihkan Sampah Yang Berserakan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Standarisasi Teknis Campervan

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat