LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 04:34 WIB

Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polres Tegal Kota terus berupaya mengimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi kali ini menyasar ke sejumlah penyedia knalpot di kawasan pasar malam Jalan Pancasila dan tempat-tempat lain yang ada di Kota Tegal, Jum’at (19/1/2024)

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro menyampaikan, hal tersebut mereka lakukan karena masih adanya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya. Baik yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga :  Arief R. Wismansyah: Masyarakat Kota Tangerang Tidak Perlu ke Kantor Dinas Perhubungan Untuk Gunakan layanan Bus Jawara

Kasat lantas mengimbau, seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan ini. Mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan kita tertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya.

Kasat lantas menambahkan, selama satu tahun terakhir, pihak Kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Baca Juga :  Kodim 1013/Muara Teweh Gelar Perayaan HUT Persit KCK ke- 77 Tahun 2023

Untuk itu Kasat lantas berharap, pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Tegal untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penertiban, dan ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakili Dandim 0510/Tigaraksa, Danramil 14/Png Hadiri Peresmian Kelompok Pemberdayaan Penggemukan Sapi

Kasat Lantas menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preemtif dan preventif (pencegahan). Hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong.

Sosialisasi sebagai upaya preemtif ini, menyasar dari hulu hingga hilir. Artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

“Saya harapkan tidak hanya pengguna saja yang patuh tidak menggunakan knalpot brong. Akan tetapi para penyedia pun harus tertib dengan tidak memproduksi atau menjual knalpot brong,” pungkasnya.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dukung Turnamen U-16 Nusantara Open, Ini Kata Menpora dan PSSI

Berita Utama

Ditemukan Sesosok Mayat Diduga Gantung Diri, Respon Cepat Personil Polsek Tambusai Utara

Berita Utama

Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan, Pastikan Ketersediaan hingga Stabilisasi Harga

TNI/POLRI

Kunjungi Papua, Danpussenif Cek Langsung Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat

Berita Utama

Diduga Ketua Projo Muna Barat LM Junaim Katakan Tuduhan DPD JPKPN Sultra Recehan, Ini Tanggapan Ali Sabarno!

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi MPR Telah Mengkaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Panen Raya Bersama Masyarakat Perbatasan