LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 05:32 WIB

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Baca Juga :  Angka Penduduk Kota Tangerang Tercatat 1,965 Juta Jiwa, Catat Pertumbuhan 0,77 Persen di 2024

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).

Baca Juga :  Bupati Zahir Resmikan RSU Bidadari, Tepati Janji Hadirkan Rumah Sakit Canggih

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.

Baca Juga :  Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Berita Utama

Kesan dan harapan T.Rusli Ahmad, SE, MM Ketum DPP SANTRI TANI NU dalam menunaikan Ibadah Haji

Berita Utama

KSJ , IPK , dan GANTI Kolaborasi lakukan Bhakti sosial Kepada korban Kebakaran

Berita Utama

Marwadi Resmi Pimpin BI Tegal, Gantikan M. Taufik Amrozy

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Pengukuhan Asops Guspurla Koarmada III Secara Virtual dari Kapal Markas KRI Teluk Wondama-527

Berita Utama

Diduga Lakukan “Pembiaran” Terkait Aktivitas PT KMR, Kapolda Diminta “Copot” Kapolres Kolaka Utara

Berita Utama

Tak Masuk Dalam Daftar Undangan Bakesbangpol: Koordinator BK-LSM Lebak, Fokus Benahi Organisasi