LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 02:48 WIB

Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande

Mediakompasnews.Com – Serang – Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22) pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. “Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah,” kata Shinto.

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. “Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten,” tambah Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan. “Menerima informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama tim Resmob Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 Wib petugas berhasil menemukan korban di kontrakan yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten,” jelas Shinto.

Baca Juga :  Korban Pembegalan Di Cikulur Mata Dan Mulut Tertutp tali Lakban

Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka, “Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan,” ungkap Shinto.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas juga mendapatkan informasi dimana pelaku tinggal, “Berbekal keterangan dari korban pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kab. Serang Banten,” ujar Shinto.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Mengucapkan Hari Santri Nasional 2022

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Shinto

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Pontianak dan Surabaya

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Bagikan Sembako Kepada Nelayan Pasca Kenaikan BBM

Hukum dan Kriminal

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Berita Utama

Pj Bupati Kamsol Berpesan, Bersihkan Kampar dari Narkoba dan Langsung Tes Urine

Berita Utama

Presiden Mengecek Langsung Penyaluran BLT BBM di Tanimbar

Berita Utama

Kasrem 064/MY Pimpin Upacara Bendera 17 an

Berita Utama

Koarmada III Laksanakan Pemeriksaan dan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Berita Utama

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Pantau Layanan Kunjungan Lebaran di Rutan Kelas I Tangerang