DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Januari 2024 - 03:06 WIB

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, KamisĀ  11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Identitas Pelaku yang diamankan berinsial ZF (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Sabtu (13/1/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Tersangka ZF, di Pinggir Jalan Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Plastik Klip Bening, Satu Kotak Sampoerna, Satu Kotak Rokok Marlboro dan Satu Hand Phone Merk Iphone warna Orange,” rinci Kasat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kongres AS, Presiden Jokowi Bahas Kemitraan Setara dan Kerja Sama Ekonomi

AKP Refelita menjelaskan, penangkapan Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Kota Tinggi, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor ZF di Pinggir Jalan dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi.

Baca Juga :  Antusiasme Anak SDN Sukasari 3 Semakin Meningkat, Sachrudin Memberikan Sejumlah Pertanyaan

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan, Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, SabuĀ  tersebut miliknya didapati dari AA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita.

Saat ditanya, Apa langkah untuk Tersangka, jawab AKP Refelita tindakan yang sudah dilakukan, mendatangi TKP, mengamankan Pelaku

Baca Juga :  Bupati Sukiman Harap 5 Program Muslimat NU Bersinergi dan Dukung Program Pemkab Rohul

“Kemudian, melakukan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, Cek urine, gelar Perkara dan melengkapi mindik,” tutur Eks Kapolsek Tambusai ini.

Ditambahkannya, ke depannya untuk rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan Saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang Barang Bukti.

“Kemudian, Uji Laboratorium Barang Bukti, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah,” imbuhnya.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU), mengirim berkas perkara, hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti,” tutup AKP Refelita.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

Berita Utama

Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Menghadiri Acara Peresmian Kantor Desa Tanjung Rusa

Berita Utama

Sambut Kapolres Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

Berita Utama

Letkol Laut (P) Anang Setioko Jabat Komandan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991

Berita Utama

Presiden Bersyukur Ekonomi Indonesia Pulih Cepat di Tengah Pandemi dan Krisis Global

Berita Utama

Bupati Siap Dukung PWI Kabupaten Tangerang Gelar UKW

Bandar Lampung

Kelurahan Way Urang Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2024