LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal

Selasa, 9 Januari 2024 - 07:07 WIB

Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik dari pada tersangka.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Bagikan Life Jacket

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (9/1/2024) di Mapolres Tegal Kota.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Tegal Kota Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, pada hari Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir RIKLONA, 110 (seratus sepuluh) butir ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) butir DUMOLID.

Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. (met)

Share :

Baca Juga

Kapolres Tegal

Antisipasi Kepadatan Pengunjung di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Perkuat Pengamanan

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Kota Tegal

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Tugas, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kota Tegal

Resahkan Masyarakat, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tegal Kota

Kota Tegal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tegal Kota Gelar Tes Urine Secara Mendadak

Kegaiatan Kampanye

Pemantapan Team Relawan Balung Kuning Pemenangan DPRD Kota Tegal Indra Romansyah

Kegiatan Kepolisian

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Rutin