DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:07 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Menangkap Kades Cantik Lambang Sari Atas Pungutan PTSL

Mediakompasnews.Com  – Kab Bekasi – Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PH menjadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serahkan tersangka dan barang bukti Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan (Pades)

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

Baca Juga :  Kapolsek Pancoran Melaksanakan Silatuhrahmi Dan Bhakti Sosial  kepada Warga Yang Sakit Menahun 

“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu,” terangnya.

untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Photobooth Destinasi Wisata Lebak Hadir Di Bandara Soetta

Berita Utama

Diduga Asal Jadi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan DAK

Berita Utama

Jajaran Polsek Rambahhilir Giat Pembubaran Kumpulan Pemuda Di Pinggir Jalan Antisipasi Balap Liar

Berita Utama

Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, 15 Paket Jenis Narkotika Diamankan

Berita Utama

SMA Negeri 1 Kabun Telah Melaksanakan Acara Sosialisasi Mengenai Budidaya Ikan Lele Besama Mahasiswa (UNRI)

Berita Utama

Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Berita Utama

PalmCo Regional 3,PTPN IV Pks Sei Rokan Salurkan CSR Anak Yatim Di Masjid Baiturrahim Pks Sei Rokan Desa Pagaran Tapah

Berita Utama

Hadir dalam Acara Pesta Rakyat; LAN Kota Tangerang Sosialisasikan P4GN dan Bahaya Narkoba