LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:07 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Menangkap Kades Cantik Lambang Sari Atas Pungutan PTSL

Mediakompasnews.Com  – Kab Bekasi – Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PH menjadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021,”Ungkapnya.

Baca Juga :  H+3 Lebaran: Kunjungan Keluarga Meningkat, 215 Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Besuk

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kodam 0403 dan Cluster VPP2 serta Royal Gelar Family Gathering HUT RI ke-79

“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu,” terangnya.

untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan PM Lee Gelar Pertemuan Bilateral di Singapura

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dpc SPRI Ucapkan Terima Kasih Atas Respon Cepat Personil Polsek Ujungbatu Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Berita Utama

Polsek Kemayoran Berhasil Meringkus Pengepul BBM Pertalite Bersubsidi

Berita Utama

Serahkan Penghargaan Hoegeng Awards 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Integritas dan Profesionalitas Polri

Berita Utama

Wantimpres Habib Luthfi Hadiri Kirab Kebangsaan Merah Putih di Indramayu

Berita Utama

Begal Yang Punya Ilmu Kebal di Rohul,Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Musrenbangdes Semanak Tahun Anggaran 2023 – 2024 prioritaskan Pembangunan

Berita Utama

Demi Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, STIK Gelar FGD di Polda Kalbar

Berita Utama

Pemkab Tegal Peringati Hari Otda, Pj Bupati : Perkokoh Komitmen dan Tanggung Jawab Pembangunan Berkelanjutan