LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:35 WIB

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu berhasil ungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online bernama Widodo (54 tahun), warga Cikarang Utara, Bekasi.

Pelakunya adalah ASW alias Awi (34 tahun), asal Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40 tahun), penduduk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Oleh polisi, Sansan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena saat ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Pengungkapan ini bermula saat warga menemukan tubuh korban mengapung tak bernyawa di kali Panaran jalan Soekarno-Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 25 Juli 2022. Tragisnya, jasad korban pada kepala, tangan dan kakinya terlilit lakban.

Baca Juga :  Forwal Lebak Bentuk Kepanitiaan Milad Ke 9 Tahun 2022

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.

“Modus operandi kedua tersangka yaitu memesan taksi online. Sebelumnya kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban karena terjerat masalah hutang, ” kata Lukman.

Baca Juga :  HUT ke-77 TNI, Presiden Minta TNI dan Polri Bersinergi Sukseskan Agenda Nasional

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka, setelah korban datang menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1063 FRT, ” lanjut Lukman.

Kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi tepatnya di kawasan EJIP (pabrik helm) di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi korban langsung dibekap dan di jerat bagian lehernya. Setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban menggunakan lakban.

Baca Juga :  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

“Dari tempat itu, kemudian mayat korban dibuang di kali Panaran Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka,” paparnya.

Sedangkan mobil hasil rampasannya dibawa kabur tersangka ke wilayah Jawa Timur. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, beberapa handphone dan uang hasil sebanyak Rp.44.000, lilitan lakban, pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tegas Lukman.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wujud Cinta Dan Kasih Satgas Yonif 511/DY Kepada Anak-Anak Di Paua Dengan Memangkas Rambut Secara Gratis

Berita Utama

Sembilan Pati TNI AU Laksanakan Laporan Kenaikan Pangkat

Berita Utama

Ketua DPD RJN ; Soal Pemberitaan Dugaan Pungli Dana BLT BBM Di Desa Cikiruh Wetan Cara Konfrontir Kurang Tepat

Berita Utama

Penerimaan Calon Siswa Mutasi Semester Ganjil SMAN 104, Sesuai Jadwal Yang Ditentukan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Dicalonkan Kembali Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Berita Utama

Songsong PON XXI 2024, Kodam I/BB Gelar Open Race Pordasi Cup 2022 Trophy Pangdam I/BB

Berita Utama

Polres Sumenep Gencarkan Pamor Keris, Demi Mencegah Covid-19

Berita Utama

Wujud Empati, Kapolres Rohul Polda Riau Rehab Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bersama Personil Polsek Rokan IV Koto