DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:35 WIB

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu berhasil ungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online bernama Widodo (54 tahun), warga Cikarang Utara, Bekasi.

Pelakunya adalah ASW alias Awi (34 tahun), asal Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40 tahun), penduduk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Oleh polisi, Sansan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena saat ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Pengungkapan ini bermula saat warga menemukan tubuh korban mengapung tak bernyawa di kali Panaran jalan Soekarno-Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 25 Juli 2022. Tragisnya, jasad korban pada kepala, tangan dan kakinya terlilit lakban.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.

“Modus operandi kedua tersangka yaitu memesan taksi online. Sebelumnya kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban karena terjerat masalah hutang, ” kata Lukman.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 77 ,Polsek Dua Koto,Polres Pasaman Bagikan Bantuan Sembako Kepada Warga Miskin

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka, setelah korban datang menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1063 FRT, ” lanjut Lukman.

Kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi tepatnya di kawasan EJIP (pabrik helm) di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi korban langsung dibekap dan di jerat bagian lehernya. Setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban menggunakan lakban.

Baca Juga :  Fenomena Pejabat Publik Dukung Kadin AR, Prof. Mufti ; Kadin Satu Atau Dua Tak Masalah

“Dari tempat itu, kemudian mayat korban dibuang di kali Panaran Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka,” paparnya.

Sedangkan mobil hasil rampasannya dibawa kabur tersangka ke wilayah Jawa Timur. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, beberapa handphone dan uang hasil sebanyak Rp.44.000, lilitan lakban, pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tegas Lukman.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Berita Utama

Presiden Jokowi : Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Berita Utama

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Hargai Kedaulatan Semua Negara

Batu Bara

Wilkum Polsek Labuhan Ruku Tidak Ada Ruang Untuk Kejahatan, Sikat Habis

Berita Utama

Jenazah Dalam Karung di Tanara Telah Teridentifikasi

Berita Utama

Pesan Presiden di Hari Anak Nasional: Rajin Belajar dan Jaga Kesehatan

Berita Utama

Habiskan 800 Juta Untuk Judi Online, Hasil Menipu Seorang Ibuk Dengan Bayar PB Sawit, Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kepenuhan