Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang

by Admin2
Oktober 31, 2023
in Berita Utama, Sorotan
0
Pengadilan Negeri Banjarbaru Kembali Gelar Sidang Lanjutan Utang Piutang
0
SHARES
36
VIEWS

Mediakompasnews.com – Banjarbaru – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto.

Agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H., yakni mendengarkan Keterangan Ahli. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.

Related posts

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

September 10, 2025
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

September 10, 2025

Dalam keterangannya di persidangan, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk kedalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Ormas LAPBAS PAC Bakauheni Gelar Bhakti Sosial Santuni Anak Yatim-Piatu

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap Para Terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik Pelapor.

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah dihadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah.

Baca Juga :  Jelang Piala Dunia Bola Basket 2023, Progres Pembangunan IMS GBK Capai 74%

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ini bahkan menjelaskan “Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya pada sidang yang digelar hari senin, 30 Oktober 2023.

Setelah Namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM itulah baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki.

Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya Penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari Pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut.

“Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan di Pulau Nias

Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum EQUITABLE LAW FIRM memprotes keras Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena Tim Penasihat Hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap Para Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media.

“Kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana, sehingga sudah seharusnya dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas, dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Mar/Sef

Previous Post

Terkait Beredarnya Pemberitaan, Kuasa Hukum PT. FFI Sampaikan Klarifikasi 

Next Post

Bapenda Kota Tangerang Cut Off Sementara Pelayanan PBB Online

Next Post
Bapenda Kota Tangerang Cut Off Sementara Pelayanan PBB Online

Bapenda Kota Tangerang Cut Off Sementara Pelayanan PBB Online

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In