LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:14 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Layak Diapresiasi, Berhasil Bongkar Kasus Narkotika Dengan Barang Bukti 1 Kg, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Plh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH, mengelar Konferensi Pers kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1000 Gram (1 Kg), Jaringan Luar Negeri Negara Jiran Malaysia.

Konferensi Pers tersebut, digelar di Gerbang Utama Polres Rohul, Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 14.00 Wib, dihadiri KBO Sat Narkoba Ipda Ruly C, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sejumlah Wartawan, para Personil Polres Rohul lainnnya.

Dalam kesempatan itu, Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Seorang Pria berinsial AN (41), tinggal di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Baca Juga :  Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

“Pria itu diamankan di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/80/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 02 Oktober 2023,” tutur AKP Riza.

Dari Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih bertuliskan Number One dengan Berat sekitar 1000 Gram.

“Kemudian, Satu Bantal kecil warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi Poco X3 warna Biru, Sarung warna Hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan Satu Unit kendaraan Roda Empat merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK,” terangnya.

Baca Juga :  Ajang F1H2O Jadi Kebanggaan Baru Masyarakat Toba

Penangkapan Pelaku, lanjut AKP Riza, setelah mendapat informasi dari Masyarakat di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu ada aktifitas Tindak Pidana Narkotika.

“Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, melakukan dengan proses Undercover Buy untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan AN,” imbuhnya

“Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Sabu tersebut didapati dari inisial J yang berada di Negara Malaysia,” ungkapnya.

“Tersangka melanggar Pasal 114 AYAT ( 2 ) Jo Pasal 112 AYAT ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp 800.000.000 dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000,” tutup Kasat AKP Riza Effyandi

Baca Juga :  Ketua Umum Forkolimat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Air Bersih Kerja Sama Kodam I Bukit Barisan

Saat Wartawan menanyakan, jika sempat Narkotika jenis Sabu, beredar di Masyarakat, seperti dampaknya, jawab Kasat Narkoba Polres Rohul, tentu bisa menjadi korbannya Ribuan orang.

“Kemudian dapat Kami sampaikan Kurir yang tertangkap tersebut, jika berhasil melaksanakan aksinya Pelaku akan mendapatkan Upah 15 Juta,” pungkasnya.

Selanjutnya, Awak Media menanyakan komitmen Polres Rohul dalam penegakan hukum terhadap Pelaku Narkotika, jawab AKP Riza Effyandi SH MH, tidak akan pernah main-main.

“Selain itu, Polres Rohul melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan penyuluhan terhadap bahaya Narkotika,” ujarnya.

“Kami, juga menghimbau kepada Masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Polri dalam penindakan Tindak Pidana Narkotika tersebut,” tutupnya mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 Pada Tingkat Setukpa Lemdiklat Polri

Berita Utama

PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

Berita Utama

Keprihatinan Panglima TNI Dengan Rendahnya Minat Remaja Terhadap Seni Tradisional

Berita Utama

Kapolres Berkunjung ke Polsek Bersama Pejabat Utama Polres Sumenep

Berita Utama

HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

Berita Utama

Ketua Umum Imi Bamsoet: IMI Akan Hadirkan Tiga Sirkuit Balap Internasional Di Indonesia

Berita Utama

Apel Pengamanan kunjungan Menteri Perhubungan RI dan Menko PMK RI ke Masjid Ash Shomad Citra Raya

Berita Utama

Kapolres Kotabaru Laksanakan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024