DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Minggu, 13 Agustus 2023 - 03:25 WIB

Buntut Dugaan Abaikan K3, BWSS V Padang Tunda Bayar Termin Proyek Irigasi Panti – Rao

Mediakompasnews.com – Sumbar – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menyikapi persoalan tersebut, awak media ini mengonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan sangat penting penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti”, katanya, Sabtu (12/8/23).

Baca Juga :  LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

Mochammad Dian Al-Ma’aruf menegaskan pihknya akan memberikan teguran hingga penundaan pembayaran termin.

“Yang pasti, kami berikan teguran, dan atau penundaan pembayaran tagihan termin”, tegas Kepala BWSS V Padang itu.

Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

Sebelumnya diberitakan, baru – baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3), namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.

Baca Juga :  Piala Adipura Kebersihan Yang Diraih Kab.Pasaman Bukanlah Sekedar Asal Bapak Senang. Tetapi Memang Benar Kota Lubuk Sikaping Bersih Indah dan Berseri

Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet PT.Telkom Tabrak Peraturan Daerah

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.

Pembuat berita : Abdi Novirta dan Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Indramayu, Usulkan Pembangunan Jalan Tol Kertajati-Indramayu Di Percepat

Daerah

Pemkab Barut Laksanakan Bakti Sosial

Daerah

Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat PKH. Kadissos Pasaman Dan Wali Nagari Saling Tuding Dan Buang Badan

Daerah

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Kesiapan Operasi Yonif 330/Tri Darma

Berita Utama

Kepala Sekolah SDN Bantar V Gebang V Sedih Sekolahnya Disegel Oleh Ahli Waris dan Menuntut Walikota Membayar Hak Ahli Waris

Berita Utama

Polsek Rokan IV Koto Kunjungin Objek Wisata Air Terjun Selanca

Daerah

Bapenda Batam Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Restoran, Jasa Boga dan Katering

Berita Utama

Dua Bocah Tewas di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab?? Sekjen AMPEL Angkat Bicara