DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Seorang Pria berinisial “MK” (33)
warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“MK” ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany S.H.,M.H pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/23)

Baca Juga :  Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB

Kapolres menjelaskan “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sister

Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol E 3382 PAO.

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook ,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polsek Parung Polres Bogor Amankan Seorang Remaja Yang Membawa Sajam

Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
– 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
– 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X – Ride
– 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
– 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Panguragan Polresta Cirebon Monitoring Kegiatan Gotong Royong Jalan Setapak dan Menyampaikan Himbauan Kamtibmas pada Warga Desa Binaan

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

Berita Utama

Oka Mahendra Pegang Tongkat Kepemimpinan Polres Brebes

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melaksanakan giat sambang Silahturahmi serta koordinasi Kamtibmas ke sejumlah sekolahan

Berita Utama

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 Pada Tingkat Setukpa Lemdiklat Polri

Berita Utama

Pada Giat Jum’at Curhat, Kapolsek Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Sontang Menjadi Contoh Dalam Menjaga Keamanan

TNI/POLRI

Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat akan melakukan Aksi Tawuran Konten

Berita Utama

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Kodim 0601/Pandeglang Menggelar Acara Tauziyah, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

TNI/POLRI

Pengawalan Keberangkatan 32 Biksu atau Bhante dari Mako Brimob Den C Winong Menuju Candi Borobudur Jawa Tengah