DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Seorang Pria berinisial “MK” (33)
warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“MK” ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany S.H.,M.H pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio S.H.,S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik.,M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/23)

Baca Juga :  Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel 

Kapolres menjelaskan “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sister

Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol E 3382 PAO.

“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook ,” kata Kapolres.

Baca Juga :  1.092 Perwira Muda Dilantik oleh Kasad

Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
– 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
– 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X – Ride
– 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
– 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Baca Juga :  Dansatbrimob Polda Kalbar Buka Langsung Perlombaan Lari 10 K Dalam Rangka Memeriahkan HUT Korps Brimob Polri Ke-77

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pawai Bendera Merah Putih Dan Pernyataan Sikap Kepala Suku Kanum Tolak KST Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Akibat Angin Kencang Kapal KMP Adinda Windu Karsa Kandas DI Perairan Dermaga Enam Pelabuhan Bakauheni

TNI/POLRI

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak Menerima Kunjungan Dari Pengurus GP Ansor Kecamatan Warunggunung

TNI/POLRI

Polsek Pancoran Berhasil Menggagalkan Aksi Tawuran Diduga Antar Pelajar

TNI/POLRI

Polisi Bantu Tangani Longsor Di Dusun Legokmenol Kabupaten Ciamis

Berita Utama

Kapolres Rohul Sambang Dan Terima Curhat Warga Di Kedai Kopi

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Kegiatan Ngabaso

TNI/POLRI

Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, hingga KPAID Kabupaten Cirebon Beri Kejutan Hati Bhayangkara ke-77 ke Kapolresta Cirebon