DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:58 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial “SN” dan “S”.

“SN” umur 32 Tahun merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Sedangkan
“S” umur 33 Tahun warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, M.M, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual dari Mabes Polri

Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Kasad Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Kontijensi

Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres Cirebon Kota

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial “A” yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Baca Juga :  Ratusan Personil Polda Banten Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

Berita Utama

Pada Giat Jum’at Curhat, Kapolsek Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Sontang Menjadi Contoh Dalam Menjaga Keamanan

Berita Utama

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Utama

Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Soan Dan Beri Himbauan Pada Mitra Scurity PBI

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pengamanan Lokasi Gudang Logistik di PPK, Ini Hasilnya

TNI/POLRI

Koramil-Koramil, jajaran Kodim, 0603/ Lebak, Berbagi takjil Bersama Masyarakat

Berita Utama

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Rohul Kunker Ke Mako Polsek Tambusai