DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polsek Tambusai Utara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:23 WIB

Penangkapan Dipimpin AKP P Simatupang,Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Tambusai Utara

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu

“Tersangka AA alias PA (23) dengan Saksi JU (42) dan JM (45),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam areal kebun Kelapa sawit milik warga yang terletak di Simpang jalur 1 Dusun Tanjung anom Desa Rantau Sakti kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Barang Bukti Satu Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu, 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Hijau, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000, Dua Sendok Pipet, Tiga Bungkus Plastik Klip, Satu Gunting warna Hitam,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  Kades Suka Damai Afrizal Mengajak Masyarakat Senam Masal Bersama

AKP P Simatupang SH menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang jalur 1 DK 1 f Desa Rantau Sakti ada seorang Penjual Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan.

Atas informasi tersebut, lalu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH
untuk melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran.

Ternyata benar peristiwa tersebut merupakan TP Narkotika, kemudian di bawah Pimpinan Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Babinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria yang tidak dikenal mengaku bernama inisial AAL

Baca Juga :  Kantongi Sabu Satu Paket, Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kabun

Kemudian, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, tepatnya di Dalam Areal Kebun Sawit yang terletak di Simpang Jalur 1 Dusun Tanjung Anom Desa Rantau Sakti

Saat, dilakukan penangkapan terhadap AAL juga ikut ditemukan didekatnya Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dan 14 Paket Kecil diduga narkotika jenis Sabu

Saat ditanya kepemilikan atas Sabu tersebut ,AAL mengatakan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Sultan Rusdal Fajrianto Sebagai Ketua Umum LAN Periode 2023-2028

Semula Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Pemasok Sabu (Bosnya Red-) sebanyak 10 Gram, telah terjual dengan uang hasil penjualan yang juga ditemukan didalam Dompet sebesar Rp. 2.300.000

Namun, belum sempat menyetorkan uang hasil penjualan tersebut AAL terlebih dahulu tertangkap.

“Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang SH

“Tersangka AAl dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Berita Utama

Angka Kecelakaan Mudik 2023 Turun, Menko PMK Apresiasi Polri

Berita Utama

Tiba di Provinsi Jawa Timur, Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Pucang Anom

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Perluasan Bandara Komodo Labuan Bajo

Banten

GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

Berita Utama

Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Berita Utama

Prawita GENPPARI Kunjungi Pusat Seni Tradisional Sintren, Kabupaten Tegal

Berita Utama

Bakal Calon Legislatif Partai PKB Resmi Daftarkan Diri ke KPU Barito Utara