DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polsek Tambusai Utara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:23 WIB

Penangkapan Dipimpin AKP P Simatupang,Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Tambusai Utara

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu

“Tersangka AA alias PA (23) dengan Saksi JU (42) dan JM (45),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam areal kebun Kelapa sawit milik warga yang terletak di Simpang jalur 1 Dusun Tanjung anom Desa Rantau Sakti kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Barang Bukti Satu Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu, 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Hijau, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000, Dua Sendok Pipet, Tiga Bungkus Plastik Klip, Satu Gunting warna Hitam,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  Supervisi Penajaman Bangunan, Lapas Rangkasbitung Disambangi Tim PPL Ditjen PAS

AKP P Simatupang SH menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang jalur 1 DK 1 f Desa Rantau Sakti ada seorang Penjual Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan.

Atas informasi tersebut, lalu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH
untuk melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran.

Ternyata benar peristiwa tersebut merupakan TP Narkotika, kemudian di bawah Pimpinan Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Babinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria yang tidak dikenal mengaku bernama inisial AAL

Baca Juga :  Datuk Jefri DPC LLMB Ujung Batu Silaturahmi dengan Kapolsek Ujung Batu

Kemudian, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, tepatnya di Dalam Areal Kebun Sawit yang terletak di Simpang Jalur 1 Dusun Tanjung Anom Desa Rantau Sakti

Saat, dilakukan penangkapan terhadap AAL juga ikut ditemukan didekatnya Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dan 14 Paket Kecil diduga narkotika jenis Sabu

Saat ditanya kepemilikan atas Sabu tersebut ,AAL mengatakan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual

Baca Juga :  Dukung Turnamen U-16 Nusantara Open, Ini Kata Menpora dan PSSI

Semula Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Pemasok Sabu (Bosnya Red-) sebanyak 10 Gram, telah terjual dengan uang hasil penjualan yang juga ditemukan didalam Dompet sebesar Rp. 2.300.000

Namun, belum sempat menyetorkan uang hasil penjualan tersebut AAL terlebih dahulu tertangkap.

“Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang SH

“Tersangka AAl dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga Menemukan Mayat Perempuan Yang Bernama Pujiati Sudah Menjadi Tengkorak

Batu Bara

10 fraksi DPRD Batu Bara Setujui, 2 Raperda Yang di Ajukan Pemkab Batu Bara

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja

Berita Utama

Ops Pekat Lancang kuning Tahun 2022 Dipimpin Kapolsek Tambusai Utara, Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Remang-remang

Berita Utama

Kunjungan Silaturahmi Dengan Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Rokan Hulu

Berita Utama

Bharada E Mengaku Setelah Orang Tua Didatangkan, Netizen: Ilmu Penyidikan Kabareskrim Luar Biasa

Berita Utama

Ini Tanggapan Kasi Ekbang Kecamatan Cimarga Terkait Proyek Jalan Di Desa Sarageni Yang Menuai Kritik.

Berita Utama

Tutup Tahun 2025, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Refleksi dan Doa Bersama