LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Polsek Tambusai Utara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:23 WIB

Penangkapan Dipimpin AKP P Simatupang,Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Tambusai Utara

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu

“Tersangka AA alias PA (23) dengan Saksi JU (42) dan JM (45),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam areal kebun Kelapa sawit milik warga yang terletak di Simpang jalur 1 Dusun Tanjung anom Desa Rantau Sakti kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Barang Bukti Satu Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu, 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Hijau, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000, Dua Sendok Pipet, Tiga Bungkus Plastik Klip, Satu Gunting warna Hitam,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  Terima Mercedes-Benz Club Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Sport Automotive Tourism Indonesia

AKP P Simatupang SH menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang jalur 1 DK 1 f Desa Rantau Sakti ada seorang Penjual Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan.

Atas informasi tersebut, lalu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH
untuk melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran.

Ternyata benar peristiwa tersebut merupakan TP Narkotika, kemudian di bawah Pimpinan Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Babinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria yang tidak dikenal mengaku bernama inisial AAL

Baca Juga :  Polwan Goes To School Ajak Pelajar Cerdas Bermedia Sosial.

Kemudian, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, tepatnya di Dalam Areal Kebun Sawit yang terletak di Simpang Jalur 1 Dusun Tanjung Anom Desa Rantau Sakti

Saat, dilakukan penangkapan terhadap AAL juga ikut ditemukan didekatnya Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dan 14 Paket Kecil diduga narkotika jenis Sabu

Saat ditanya kepemilikan atas Sabu tersebut ,AAL mengatakan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual

Baca Juga :  HUT Ke 67 Polantas, Polres Muara Enim Gelar Senam Sehat Dan Bagikan Door prize

Semula Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Pemasok Sabu (Bosnya Red-) sebanyak 10 Gram, telah terjual dengan uang hasil penjualan yang juga ditemukan didalam Dompet sebesar Rp. 2.300.000

Namun, belum sempat menyetorkan uang hasil penjualan tersebut AAL terlebih dahulu tertangkap.

“Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang SH

“Tersangka AAl dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

461 Rumah Di Batu Bara Terima Pemasangan Listrik Gratis Dari Kementerian ESDM

Berita Utama

Puput Marshanda Gadis Babel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah

Berita Utama

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Berita Utama

Wabup Indra Gunawan Sematkan Tanda Wisuda Bagi 1443 Santri Dan Santriwati Wisuda Se Rohul

Berita Utama

Silaturahmi dengan PNS Tubel Luar Negeri, Bupati H. Sukiman Sebut Komitmen Pemkab Rohul Tingkatkan Kualitas SDM Berkompeten

Berita Utama

Masyarakat Sambut Baik Pencabutan Kebijakan PPKM

Berita Utama

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

Berita Utama

Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polsek Jatiuwung Cek Kesiapan Kelengkapan Personil