DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli – 2 Agustus 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Polisi Salurkan Kembali 75 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis di Karawaci

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir. Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Hadiri Penutupan TMMD ke-114 Kodim 0603/Lebak

Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Arjawinangun

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta,”

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad Resmikan Museum Jayakarta Kodam Jaya

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Giat Monitoring Samsat Keliling Di Desa Membalong

Berita Utama

Capaian Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Tahun 2023

TNI/POLRI

Respon Cepat Tanggap Anggota Pos Pam Ciperna Polresta Cirebon Tangani Laka Lantas di Jl. Raya Ciperna

Berita Utama

Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Berita Utama

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bijak dalam Membuka Lahan perkebunan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Tanggul Jebol Penyebab Banjir Rob di Desa Rawaurip

Kab Lebak

Yonif 318/AY Badak Hitam, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Jadi Ke 2 Tahun