DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / Sukabumi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Mediakompasnews.com – Sukabumi – Marpaung law firm sangat menyayangkan terkait  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu.

Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Menurut HR.Irianto Marpaung,SH Mengatakan “Terkait adanya pelaporan tersebut, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap marpaung, Selasa (01/08/2023).

Lebih lanjut dikatakannya karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi.

Baca Juga :  ‎Ketua PWI Kab.Tangerang, Kedepankan Kode Etik Saat Bekerja

“Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024, setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung Law Firm, bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No31 tahun1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial SH tersebut dan dimuat di salah satu media, itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa-Desa, jadi dimana punglinya saya.

Baca Juga :  Bugar Bersama, Prajurit Koramil 0421-08 Palas dan Anggota Polsek Palas Polres Lamsel Polda Lampung.  

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa-Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,(2) Kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3)Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Dan bentuk pelaporan dari ade-ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Atlet Dojang Moxs Kota Tegal Raih Juara Purbalingga: Open Taekwondo Championship

Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti “Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis: e.hamid

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak memulai Proyek Pelebaran Lajur ke-3 pada ruas Cikande-Serang Timur

Daerah

Tingkat Partisipasi Pemilih Kota Bekasi Terendah di Jabar Hanya 55.05%

Berita Utama

Ditemukan Sesosok Mayat Diduga Gantung Diri, Respon Cepat Personil Polsek Tambusai Utara

Daerah

Warga Desa Dukong Menolak Pembangunan Krematorium di wilayahnya

Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku wanita Berhasil di Amankan Petugas

Berita Utama

Perpisahan dan Ikhtifalan MI AL- IKhlas Bakauheni Tahun Ajaran 2022- 2023

Berita Utama

Penyerahan Jabatan Dua Komandan Satuan Koarmada III

Berita Utama

Membanggakan, Ketua TP PKK Rohul Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN