LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / Sukabumi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Mediakompasnews.com – Sukabumi – Marpaung law firm sangat menyayangkan terkaitĀ  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu.

Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Menurut HR.Irianto Marpaung,SH Mengatakan “Terkait adanya pelaporan tersebut, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap marpaung, Selasa (01/08/2023).

Lebih lanjut dikatakannya karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pemekaran Papua Bertujuan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

“Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024, setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung Law Firm, bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No31 tahun1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial SH tersebut dan dimuat di salah satu media, itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa-Desa, jadi dimana punglinya saya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel, Kapolres Metro Tangerang Ingatkan 'Jaga Citra Polri

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa-Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,(2) Kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3)Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Dan bentuk pelaporan dari ade-ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti “Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis: e.hamid

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural

Berita Utama

Kades Jagabaya Tinjau ke Lokasi Pekerjaan Irigasi

Berita Utama

Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Berita Utama

Panglima TNI Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Standarisasi Teknis Campervan

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu

Berita Utama

Kemandirian Itu Lahir dan Didasari oleh Kebutuhan Kepada Orang Lain, Bukan Karena Bisa Melakukannya Sendiri