Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

by Admin2
Agustus 1, 2023
in Berita Utama, Daerah, Hukum dan Kriminal, Peristiwa, Sorotan, Sukabumi
0
Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi
0
SHARES
24
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sukabumi – Marpaung law firm sangat menyayangkan terkait  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu.

Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Menurut HR.Irianto Marpaung,SH Mengatakan “Terkait adanya pelaporan tersebut, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap marpaung, Selasa (01/08/2023).

Baca Juga :  Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH.,S.I.K.,MH. Pimpin Sertijab Satu Kasat dan Tiga Kapolsek

Lebih lanjut dikatakannya karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi.

“Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024, setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung Law Firm, bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No31 tahun1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial SH tersebut dan dimuat di salah satu media, itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Baca Juga :  IDI Cabang Kabupaten Batu Bara Gelar Halal Bihalal Bersama Bupati Batu Bara

Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa-Desa, jadi dimana punglinya saya.

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa-Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,(2) Kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3)Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Dan bentuk pelaporan dari ade-ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai di Sidak Oleh Disnakertrans DIY Kontraktor Proyek Gedung Workshop MAN 5 Sleman Masih Abaikan Keselamatan Kerja

Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti “Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis: e.hamid

Previous Post

SMK Negeri 1 Mundu Cirebon Peringati Hari Ulang Tahun ke- 58

Next Post

Polsek kunto darussalam meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Next Post
Polsek kunto darussalam meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Sei Rokan.

Polsek kunto darussalam meringkus dua orang pelaku Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Sei Rokan.

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In