LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Selasa, 25 Juli 2023 - 03:38 WIB

Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tangkap unit Opsnal Polsek Natar (Lamsel).

Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Samsat Kota PRabumulih Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terbaik 2022 Dari PT Jasa Raharja

Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan introgasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

“Kedua tersangka dtangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Terima Bantuan Satu Unit Mobil Ambulance dari Bank BRI

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23) ,” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

“Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico.

Baca Juga :  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Penyuluhan Wasbang Kepada Masyarakat Di Perbatasan

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga RT 05 Dusun Air Pelempang Timur, Dalam Menyambut HUT RI Ke 77 Menggelar Jalan Sehat

TNI/POLRI

Ciptakan Suasana Kondusif, Satgas Yonif 142/KJ Bersama Polri Melaksanakan Patroli Bersama

TNI/POLRI

Terlapor Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

TNI/POLRI

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Berita Utama

Relawan Prabu1 dan Masyarakat Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya PragiĀ  Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Berita Utama

Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah

Berita Utama

SMAN 1 Sindang Adakan IHT Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik

Berita Utama

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk