DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 05:31 WIB

Polres Cirebon Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Mediakompasnews.Com – Polres Cirebon Kota,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.

Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05 Pada Hari Senin (24.07.2023)

Di ketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Baca Juga :  Lakalantas Odong-odong Vs Kereta Api di Silebu, 9 Orang Meninggal Dunia

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta “AS” 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Baca Juga :  Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Kapolres Cirebon kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujar Akbp Rano

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jelas Kapolres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Gelar Ujian Kenaikan Sabuk PSHT Bagi Pemuda Perbatasan

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Untuk mewujudkan program Polisi Sahabat Anak, Polsek Losari Polresta Cirebon menerima kunjungan Paud Al- Wahid

Peristiwa

Tragedi Nelayan Tanjung Tiram Yang Diterjang Badai

Berita Utama

HANI 2022, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Juara 3 Lomba Film Pendek Piala Kapolda

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Public Service of The Year Jabar 2023

Daerah

Bersama Warga Sungai Paling utama, Amaskar : Kekompakan dan Gotong Royong dalam Kegiatan Sedekah Bumi Tahun Baru Islam 1445 H

Berita Utama

Wakapolri: Waspadai Paham Terorisme Masuk Dunia Pendidikan

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Berita Utama

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang