LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:42 WIB

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba PT. Indomarco Prismatama, di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum miliki izin PBG serta tidak penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, Kamis (20/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi. Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 tidak di laksanakan.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

Joko, pemborong proyek Waralaba mengatakan. Bahwa bangunannya untuk Indomaret dan surat-surat sudah lengkap semua pak, izin IMB, kita sudah proses bahkan kemarin sudah koordinasi ke Kecamatan juga, katanya, Rabu lalu (19/07/2023).

“Kita semua sudah lengkap, bahkan Kecamatan Karawaci sudah ketemuan Untuk berkoordinasi dan mengijinkan, untuk pekerjaan bangunan waralaba yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar membenarkan adanya bangunan waralaba yang dibangun di wilayah kecamatan Karawaci. “Kita sudah panggil, untuk meminta informasi kelengkapan data proses izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proses PBG sampai saat ini, pemilik dan pemborong belum bisa membuktikannya, Kita tunggu,” ucapnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah 

Kendati demikian, Ia merasakan kecewa dan geram dengan kutipan pemborong seolah-olah dipanggil oleh pihak Kecamatan, telah mengijinkan dalam pembangunan waralaba. Perlu diKetahui tupoksi kita itu sebagai pengawasan dan berhak untuk menanyakan terkait proses perizinan PBG nya, artinya bukan berarti mengijinkan.

“Mereka itu kita undang, untuk memberikan informasi terkait Izin PBG, mana sampai sekarang tidak dapat menunjukan proses izinnya dan ini bukan berartinya kita undang mereka beres semua sudah koordinasi dengan kecamatan, maksudnya apa??,” ucapnya dengan geram.

Baca Juga :  Tim Porprov Belitung Partai Pembuka Turnamen Sepak Takraw Desa Juru Seberang

Lanjutnya, Dirinya akan menyurati pemborong Bangunan Waralaba untuk meminta keterangan terkait kutipan kepada. Teman-teman wartawan. ‘Bahwa Perijinan dan Koordinasi sudah oleh kecamatan’. “Apabila tidak datang maka kita akan sampaikan ke Satpol PP Kota Tangerang agar ada tindakan tegas tentang Peraturan Daerah (Perda) nya,” pungkas Mahdiar.

Penulis : Marhamah
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Patroli Skala Besar, Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 168 Personel Gabungan

Berita Utama

Manager PTPN V Unit Kebun Sei Rokan Aswar Batubara Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Utama

Relaksasi Wisata Alumni SMP IHSANIYAH Angkatan 84 Menuju Jogja

Berita Utama

Buka Rakernas HDCI, Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Kembangkan Perekonomian Nasional

Berita Utama

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Dapur Lapangan TNI AD di Cianjur.

Berita Utama

Korban Pembegalan Di Cikulur Mata Dan Mulut Tertutp tali Lakban

Berita Utama

Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran

Berita Utama

Polda Metro Jaya Launching Nomor Hotline Pengaduan Penanganan Perkara