DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:42 WIB

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba PT. Indomarco Prismatama, di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum miliki izin PBG serta tidak penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, Kamis (20/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi. Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 tidak di laksanakan.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Baca Juga :  Rapat Koordinasi DPC PJI Demokrasi Kabupaten Sukabumi Sukses Digelar

Joko, pemborong proyek Waralaba mengatakan. Bahwa bangunannya untuk Indomaret dan surat-surat sudah lengkap semua pak, izin IMB, kita sudah proses bahkan kemarin sudah koordinasi ke Kecamatan juga, katanya, Rabu lalu (19/07/2023).

“Kita semua sudah lengkap, bahkan Kecamatan Karawaci sudah ketemuan Untuk berkoordinasi dan mengijinkan, untuk pekerjaan bangunan waralaba yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar membenarkan adanya bangunan waralaba yang dibangun di wilayah kecamatan Karawaci. “Kita sudah panggil, untuk meminta informasi kelengkapan data proses izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proses PBG sampai saat ini, pemilik dan pemborong belum bisa membuktikannya, Kita tunggu,” ucapnya.

Baca Juga :  Ritual Adat Nyadar Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Kegiatan Pengamanan

Kendati demikian, Ia merasakan kecewa dan geram dengan kutipan pemborong seolah-olah dipanggil oleh pihak Kecamatan, telah mengijinkan dalam pembangunan waralaba. Perlu diKetahui tupoksi kita itu sebagai pengawasan dan berhak untuk menanyakan terkait proses perizinan PBG nya, artinya bukan berarti mengijinkan.

“Mereka itu kita undang, untuk memberikan informasi terkait Izin PBG, mana sampai sekarang tidak dapat menunjukan proses izinnya dan ini bukan berartinya kita undang mereka beres semua sudah koordinasi dengan kecamatan, maksudnya apa??,” ucapnya dengan geram.

Baca Juga :  Satsus PMKS Satpol PP Amankan 16 Orang di Traffic Light Dan di Titik Lokasi Keramaian

Lanjutnya, Dirinya akan menyurati pemborong Bangunan Waralaba untuk meminta keterangan terkait kutipan kepada. Teman-teman wartawan. ‘Bahwa Perijinan dan Koordinasi sudah oleh kecamatan’. “Apabila tidak datang maka kita akan sampaikan ke Satpol PP Kota Tangerang agar ada tindakan tegas tentang Peraturan Daerah (Perda) nya,” pungkas Mahdiar.

Penulis : Marhamah
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Berita Utama

Personil Polsek Rambahsamo Patroli Dan PAM Pasar Ramadhan Desa Rambah Utama

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Penguatan dan Tes Urine Jajaran Pengamanan Jelang Nataru 2025–2026

Berita Utama

Ratusan Anak-Anak Kabupaten Rokan Hulu Ikutin Turnamen Lato-Lato Di Pendopo Andi Sidomulyo

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Menyambut Kedatangan KKL Pasis Dikreg Seskoad LXII 2022

Berita Utama

Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Dalam Rangka HUT Kodam XII/TPR ke 64

Berita Utama

Tim Birorena Polda Riau Verifikasi dan Tinjau Lahan Usulan Pembangunan Makopolsek Rangsang Barat

Berita Utama

Terima Komisioner KPU, Ketua MPR RI Bamsoet Mengingatkan Agar Berbagai Kendala yang Berpotensi Menghambat Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024, Dapat Segera Diatasi