LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Selasa (11/7/23).

Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring tujuh truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, tujuh truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Baca Juga :  Personil Polsek Lima Puluh Melaksankan cek TKP Korban Hanyut di Sungai

“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terlebih, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” ungkap Suhaely. Rabu (12/07/2023) saat dihubungi via telepon seluler.

Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

Baca Juga :  Buka Forum Halal 20, Wapres Sampaikan 3 Poin Penting

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tegas Suhaely.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bijak dalam Membuka Lahan perkebunan

Diketahui, walaupun operasi tim gabungan secara rutin dilakukan, tercatat masih banyak saja pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah.

Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang akan bekerja keras semaksimal mungkin dalam menegakan Perwal agar para pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman, pungkasnya.

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aula Mesjid Raya Rahmatan Lil’ Alamin, Sebagai Saksi Dalam Wisuda Para Tahfizh Qur’an

Berita Utama

Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, SDN 2 Ciburuy Gelar Pengajian Dan Do’a Bersama

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Berita Utama

Pelatihan dan Pendampingan Pengolahan Limbah Organik Bersama UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta

Berita Utama

Sukseskan Kejurnas Motocross dan Graastrack KASAL CUP, Polres Tegal Kota Terjunkan 238 Personel Pengamanan

Berita Utama

As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

Berita Utama

Ketua Umum Forkolimat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Air Bersih Kerja Sama Kodam I Bukit Barisan

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang