DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Selasa (11/7/23).

Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring tujuh truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, tujuh truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.

Baca Juga :  Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka

“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terlebih, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” ungkap Suhaely. Rabu (12/07/2023) saat dihubungi via telepon seluler.

Ia menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Inisiator Hak Angket Skandal Bank Century Maruarar Sirait Bagikan Tali Asih Kepada 500 Koster

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tegas Suhaely.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi Ketua Kormi Kota Tangerang Dr. M H R, S.Sos., M.Si. Gelar Halal Bihalal

Diketahui, walaupun operasi tim gabungan secara rutin dilakukan, tercatat masih banyak saja pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah.

Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang akan bekerja keras semaksimal mungkin dalam menegakan Perwal agar para pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman, pungkasnya.

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Layanan Arus Balik Gilimanuk – Ketapang dan Bakauheni – Merak Cenderung Sepi, Dihimbau tetap Waspada Cuaca Ektrim

Berita Utama

Hadir Sebagai Pembina Upacara, Kapolsek Panongan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Utama

Menko Polhukam Apresiasi Perjuangan Kebangsaan KGPM

Kegiatan Garuda Emas

Pelatihan P3H Untuk Pengurus Garuda Emas Kabupaten Tangerang Sukses di Laksanakan

Berita Utama

Kejati Kalbar Raih Juara 1 Kategori Perwakilan Antar Kejaksaan Tinggi dan Duel Plat Eksekutif Tingkat Pamen

Berita Utama

Kapolres Sukabumi Bagikan Bansos Ke Pegawai Harian Lepas.

Berita Utama

Berikan Trophy Puteri Otonomi Indonesia 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masifkan Vaksinasi Ideologi Empat Pilar MPR RI

Pemerintah Daerah

Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kemendagri