LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Bandar Lampung

Minggu, 2 Juli 2023 - 12:38 WIB

Polsek Penengahan, Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan, – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung. Berhasil ungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, di Dusun Sumampir Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, 02/07/2023.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin. SH.S.I.K.M.Si, mengatakan” pada hari Jumat tanggal 02 Juni tahun 2023 lalu, sekira pukul 05.27 wib, di halaman parkiran Loket Tiket Online milik saudara Deni Irawan yaitu di Dusun Semampir Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung, telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku inisial (I) usia 22 tahun, dengan sangkaan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53KUHPidana. Berdasarkan laporan dari korban pelapor Ilham Ramadhan, usia (19) tahun dan keterangan saksi Bagus Hanafi usia (26) tahun,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Lakukan Dialog Interaktif Dan Tatap Muka Bersama Masyarakat Desa Pulau Pahawang - Kab. Pesawaran

” Pelaku inisial (I) usia 22 tahun, dengan cara merusak kunci stop kontak kendaraan roda dua milik korban pelapor (menurut keterangan Pelapor), pada saat kejadian pelapor atau korban akan pulang kerja dan pada saat akan menghidupkan sepeda motor ternyata kunci stop kontak sudah dalam keadaan rusak. (satu) Unit Ran Roda Dua jenis Sepeda Motor Merk Honda Type NF11B2D1 M/T warna Hitam dengan Nopol : BE 4271 ER dan Nomor mesin : JBE1E-1411985 serta nomor rangka (Noka) MH1JBE115CK424442, pemilik atas nama Sultan Paliweng. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian dan jika ditafsirkan sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah), akibat kejadian ini korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan,” ujarnya

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gulung Pelaku Pecah Kaca Di Sidomulyo

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel juga menambahkan” menindak lanjuti laporan korban tersebut team Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penyelidikan terhadap pelaku selanjutnya pada hari Sabtu, 01/07/2023, sekira jam 11.00 wib, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Pisang Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung selatan, selanjutnya terduga pelaku inisial (I) yang diketahui juga Residivis dapat diamankan dan dilakukan interogasi serta pengembangan kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang lain,” imbuh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Sosok Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Yang Sederhana Dan Merangkul Semua Pihak

” Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T namun tidak hidup dan di tinggalkan nya tersebut bersama saudara HSB (DPO), selanjutnya tersangka diamankan ke polsek Penengahan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dengan Barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo BE 4271 ER, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV,” pungkasnya.(Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Buka Sosialisasi Perpol No 10 Tahun 2022 Dan Hasil Rakernis Fungsi Hukum Tahun 2023

Bandar Lampung

Kadis PMD Lamsel Paparkan Indikator Penilaian Lomba Desa di Bumidaya Palas

Bandar Lampung

Konsolidasi Di Bakauheni M. Junaidi Minta Kadernya Tidak Takut Kibarkan Panji-Panji Demokrat

Bandar Lampung

Gara-gara Utang-piutang! Seorang Ibu Bersama Bayinya Ditahan Polda Banten

Bandar Lampung

Sambut Bulan Suci Ramadhan: Warga Binaan Lapas Kalianda Disiram Ilmu Rohani, Siap Ibadah Penuh di Bulan Ramadhan

Bandar Lampung

Soft Opening_, Lebih dari 3.500 Pengunjung Padati Krakatau Park di Hari Lebaran

Bandar Lampung

Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Rampung Damai

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 421-03/PNH Terus Merakyat Dengan Tugas Dan Tanggung Jawabnya