LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 Juni 2023 - 03:21 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Mediakompasnews.Com – Kab. Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga :  Lebaran Iduladha di Yogyakarta, Presiden Sapa dan Swafoto Dengan Masyarakat

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Kapolres Rohul Gelar Olahraga Senam bersama Kejari dan Ketua PN Pasir Pengaraian

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

Baca Juga :  Peduli Dengan Kebersihan Tempat Ibadah, Satgas Yonif 511/DY Melaksanakan Karya Bakti di Pura Perbatasan RI-PNG

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Berita Utama

Giat TNI Berlari dari Mako Brigif 4/Dewa Ratna Nuju Polres Tegal

Berita Utama

Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polda Kalteng Ambil Air Suci Pertapaan Tjilik Riwut Dikirim ke Mabes Polri

Berita Utama

Dandenma Brigif 4/DR Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Pertiwi Kramat

TNI/POLRI

Keutamaan Membaca Sholawat Nabi, Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

Berita Utama

Pastikan Keamanan Bagi Pengunjung, Tim Polda Jateng Cek Kondisi Pantai Alam Indah

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way di GT Palimanan

TNI/POLRI

Ringankan Beban Anggota Jelang Idul Fitri, Kasad Berikan Bingkisan Lebaran