Breaking News

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 Juni 2023 - 03:21 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Mediakompasnews.Com – Kab. Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga :  Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

Baca Juga :  Polres Sumenep Melalui Jumat Curhat, Debt Collector Harus Di Tindak Tegas

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Panen Tanaman Bligo

TNI/POLRI

Tingkatkan Pembinaan Mental Rohani, Satgas pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Memberikan Pelajaran Agama Kepada Anak-Anak Di Papua

TNI/POLRI

Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Kapolresta Cirebon Jenguk Para Anggota yang Sakit

Berita Utama

Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Pada Acara Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi ke-77 dan HUT Korem 064/MY ke 57

TNI/POLRI

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

TNI/POLRI

Polsek Sekincau Gelar Penyuluhan Ke Siswa SMP dan SMA Se-Kecamatan Batu Brak

TNI/POLRI

Demi Kelancaran Arus Lalin Anggota Pospam Ciperna Polresta Cirebon Ops Ketupat Lodaya 2023 Lakukan Gatur Lalin

Berita Utama

Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri