DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 Juni 2023 - 03:21 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Mediakompasnews.Com – Kab. Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Siagakan Personel di SPBU, Pasca BBM Naik

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

Baca Juga :  Kepercayaan Ke Polri Pulih, Kidung Tirto Apresiasi Kinerja Kolektif Kapolri Dan Jajaran

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

Baca Juga :  Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Rapat Anggota Tahunan Kartika Sunan Giri Ke- 54 Dan Sertijab Ketua Koperasi

TNI/POLRI

Hadir Dalam Acara Karnavalan di Desa Gintung Lor, Patroli Susukan Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Berita Utama

Kasiren Korem 072/Pamungkas Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Berikan Penghargaan Kepada 7 Anggota Polsek

Berita Utama

Kapolres Lebak pimpin Upacara Sertijab Lima PJU Polres Lebak dan Kapolsek Jajaran

TNI/POLRI

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Bantu Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK