LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kab.Lebak / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:37 WIB

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Lebak. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.

Menurut keterangan warga, kinerja pemerintah desa tak seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena kurangnya kedisplinan para perangkat desanya.

Baca Juga :  Apel Perdana Tahun 2023, ASN Dituntut Menyesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Desa Bojongmanik hari Rabu, 21/06/2023 untuk melakukan Sosial Kontrol karena sudah kewajiban seorang Media untuk menanyakan terkait Program-program yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten, tapi disayangkan perangkat Desa tidak ada dikantor Desa Bojongmanik cuman ada satu orang saja yang berada Dikantor Desa.

“Dari sinilah dapat diambil kesimpulan bahwa aparat Desa Bojongmanik sangat kurang disiplin dan terkesan mengabaikan amanah yang diemban. Baiknya, selalu mematuhi aturan kerja yang semestinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Menurutnya, ia menilai contoh kurang baik yang ditunjukkan pemerintah Desa dan malah mereka mengutamakan urusan pribadi saat jam kerja.

“Padahal tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan, kewajiban harus dikedepankan di karenakan perangkat Desa sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA,” tuturnya.

M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensTV.com berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PMD dan pihak Kecamatan Bojongmanik untuk mengkroscek kinerja perangkat Desa tersebut dan dapat memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada Kebocoran Bendungan Pintu Air 10 dan Masuk Musim Kemarau, PDAM Tirta Benteng Gerak Cepat Lakukan Antisipasi

Masih M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensiTV.com sangat menyangkan perangkat Desa Bojongmanik tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai perangkat Desa.

Rubana selaku Kepala Desa Bojongmanik saat dikonfirmasi melalui Via whatsApp nanti saya akan menegur perangkat Desa yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Desa,”Ucapannya.

Sampai saat ini masih belum ada komunikasi lagi sama Kepala Desa Bojongmanik sampai Berita ini ditayangkan.

Penulis : M.Irwansyah

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya 

Berita Utama

Pemerintah Kota Tangerang Dishub Terima Penghargaan Dari KemenHub RI

Berita Utama

Pemkab Tegal Gelar Acara Pemantauan Implementasi Pencegahan Korupsi MCP

Berita Utama

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Kab.Lebak

BK-LSM Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Rp.2Jta Program RTLH Di Kecamatan Malingping

Berita Utama

Lahan Sengketa di Kampung Pondok Desa Babelan Kota Rawan Rusuh

Berita Utama

Berlangsung Ketat dan Transparan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

Kab.Lebak

Rayakan HUT Ke-10, Redaksi Chanel Banten Santuni Anak Yatim