LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:01 WIB

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

Mediakompasnews.Com – Malang – Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMC Malang.

Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Muharto di Jalan Muharto Nomor 16 Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur. Atas hasil pemeriksaan diperoleh hasil adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang ±620 bungkus.

Baca Juga :  Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi Sicepat Ekspres cabang Turen di Jalan Panglima Sudirman Nomor 103, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, G.A. Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29 koli dengan total ±3.246 bungkus.

Baca Juga :  Menuju Pelayanan PRIMA, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Menimipas 2026

Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan pada jasa ekspedisi Sicepat (line haul darat) yang beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh Nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang ±7.096 bungkus.

Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 128.448.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74.928.000,- . Dalam kegiatan ini Tim juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC HT ilegal serta melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga :  Peduli Seni Budaya Dalam Perkembangan Zaman, Bentuk Wadah Peguyuban Mekar Budaya Seni

“Dengan upaya aktif ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Muhamad Arifin!! Sang Penemu “OTOKA” Safety Turn Signal Controler

Berita Utama

Presiden Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Berita Utama

Puan: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan

Berita Utama

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Berita Utama

Komite Sekolah TK Aziziyah,Taja Pengajian Rutin Setiap Bulan Untuk Walimurid

Berita Utama

Usai Senam, Lapas Pasir Pangarayan Sambung Rasa Dengan WBP

Berita Utama

Cegah Pelanggan Hukum, Kodim 0601/Pandeglang Gelar Penyuluhan Hukum