LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal / Lintas Agama

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:20 WIB

Kota Tegal Segera Miliki Perda Kerukunan Umat Beragama

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Aturan untuk mendukung penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal tengah disusun. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, kini tengah dalam pembahasan DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal.

Sutari anggota DPRD Fraksi PDIP, mewakili membacakan tanggapan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, menyampaikan bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya ibadah dan memiliki menjalankan tanggung agama jawab dan dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis. Sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tegal Ajak Generasi Muda Untuk Bersama-Sama Menjaga Lingkungan

Nantinya Perda Tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama digunakan untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat bergama antara lain perayaan dan penyebarluasan peringatan agama, pendirian rumah ibadat, hari besar keagamaan, pemakaman jenazah dan termasuk pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadat, pemerintah juga wajib menyelesaikan peraturan berdasarkan perundang-undangan.

Sutari dihadapan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan peserta rapat paripurna antara lain perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal dan jajaran Kepala OPD Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, menyampaikan terima kasih yang telah menyampaikan pendapat terhadap penjelasan DPRD Kota Tegal atas Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal yaitu Raperda Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.

Baca Juga :  Untuk Mendoakan Anggota Polri Yang Gugur di Lampung, Polres Tegal Kota Gelar Doa Bersama dan Shalat Ghaib

Sutari menyampaikan DPRD sepakat terhadap pendapat Wali Kota Tegal. “Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan ibadah keyakinannya dan memiliki menjalankan tanggung agama dan jawab dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,” ujar Sutari.

Di dalam Raperda tersebut juga membahas ketentuan pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus dengan surat keterangan pemberian izin sementara.

Baca Juga :  Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Dalam tanggapan DPRD, yang disampaikan Sutari, menjelasakan bahwa kondisi ideal kerukunan umat beragama bukan hanya tercapainya suasana batin yang penuh toleransi, tetapi yang lebih penting bagaimana bisa bekerjasama. Hidup damai dan tenteram saling toleransi antar masyarakat yang beragama sama, maupun yang berbeda agama, saling menerima perbedaan keyakinan, membiarkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini dan saling menerima perbedaan.

Kondisi harmonis kerukunan umat beragama di Kota Tegal senantiasa perlu dijaga dan ditingkatkan untuk mengantisipasi dinamika masyarakat berkembang sehingga dipandang perlu yang terus membentuk Raperda Kota tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.

( Met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran

Kota Tegal

Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Berikan Kenyamanan Masyarakat Menikmati Weekend

Kota Tegal

Kunjungan ke Dapil, Dewi Aryani : Waspada Bahan Pangan Bahaya

Kegiatan Kepolisian

Safari Ramadhan, Kapolres Ajak Anggota Memakmurkan Masjid dan Tingkatkan Ketaqwaan

Kota Tegal

Lepas Kontingen Kota Tegal, Dadang Targetkan 16 Besar di Popda Jateng

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal

Kota Tegal

110 PKL Resmi Pindah ke Pujasera Jalan Melati

Kegiatan Kepolisian

Polisi Amankan Juru Parkir Liar dan Pelaku Vandalisme di Kota Tegal