LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Sabtu, 17 Juni 2023 - 05:58 WIB

Ketua FWJI DPD Jatim Singgung Oknum Komunitas Wartawan Gresik

Mediakompasnews.Com – MOJOKERTO – Menanggapi adanya dugaan Intervesi dan intimidasi yang dilakukan oknum Komunitas Wartawan Gresik yang melarang wartawan lain melakukan liputan jika tidak tergabung dalam Komunitasnya membuat berang sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

Hal itu juga dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Simon Bunadi dalam keterangan Pers nya, Sabtu (17/6/223).

Simon menyebut prilaku oknum komunitas wartawan Gresik yang melarang wartawan lain menjalankan profesinya itu bukanlah pribadi yang baik dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jangankan komunitas, organisasi, lembaga, bahkan Pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilapangan. “Kata Simon yang juga Pimpinan Redaksi media Republik News yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Baca Juga :  Berpulang ke Rahmatullah Dirlantas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Indra Dermawan SIK., M.Sc

Dia menilai intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang lagi bertugas merupakan pelanggaran dan melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu sama saja menghalangi wartawan yang sedang bertugas dan itu bisa masuk ke rana pidana. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari Salah satu Organisasi ataupun Lembaga tertentu.
“Ucapnya.

Lebih rinci Simon menjelaskan di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Siswa SDN 3 Karangsembung, Raih Prestasi di Kejuaraan Karate

“Dalam kandungan UU Pers Pasal 4 ayat (2) disebutkan juga kemerdekaan pers dijamin oleh Undang Undang dan sebagai hak dasar warga Negara, Pers Nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers Nasional berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, bertanggungjawab atas pemberitaannya dihadapan hukum, serta wartawan juga memiliki Hak Tolak. “Ulas Simon.

Sementara itu dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 kata Simon, Pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Alami Patah Tangan, Helikopter Jatuh Di Perbukitan Kerinci

“Kebebasan pers dijamin Undang Undang loh, dan mutlak bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah Undang Undang Leks Spesialis, tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah maupun dari pihak manapun terhadap pers Indonesia. Jika ada yang melakukan intervensi terhadap wartawan, itu sama saja melawan Negara. “Bebernya.

Berdasarkan fungsionalnya, Simon mengatakan tugas wartawan dituntut harus independen, tidak ada keberpihakan dan hanya bersandar pada kepentingan publik, dan kepentingan masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

Daerah

Lintas Desa, Rapat Pengajuan Pejabat Kepala Desa Tangga Bosi II

Dirjen PAS

WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Pelatihan Menjahit

Daerah

Aceh Barat Dinobatkan sebagai Daerah Sukses Tekan Laju Inflasi

KAB.TANGERANG

Kesigapan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Tangani Dampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk

Peristiwa

Wabup Terima Kunker Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Bahas Ketahanan Air Berkelanjutan

Berita Utama

Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Peristiwa

Para Pimpinan BAS Mundur dari DPC Kota Banda Aceh, Ada Apa?