LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Sabtu, 17 Juni 2023 - 05:58 WIB

Ketua FWJI DPD Jatim Singgung Oknum Komunitas Wartawan Gresik

Mediakompasnews.Com – MOJOKERTO – Menanggapi adanya dugaan Intervesi dan intimidasi yang dilakukan oknum Komunitas Wartawan Gresik yang melarang wartawan lain melakukan liputan jika tidak tergabung dalam Komunitasnya membuat berang sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

Hal itu juga dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Simon Bunadi dalam keterangan Pers nya, Sabtu (17/6/223).

Simon menyebut prilaku oknum komunitas wartawan Gresik yang melarang wartawan lain menjalankan profesinya itu bukanlah pribadi yang baik dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jangankan komunitas, organisasi, lembaga, bahkan Pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilapangan. “Kata Simon yang juga Pimpinan Redaksi media Republik News yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Baca Juga :  Jefridin Puji Kekompakan Keluarga Cilacap, Ikut Bekerja Sama Membangun Batam

Dia menilai intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang lagi bertugas merupakan pelanggaran dan melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu sama saja menghalangi wartawan yang sedang bertugas dan itu bisa masuk ke rana pidana. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari Salah satu Organisasi ataupun Lembaga tertentu.
“Ucapnya.

Lebih rinci Simon menjelaskan di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah, Penghuninya Merupakan Seorang Anak Yatim Piatu

“Dalam kandungan UU Pers Pasal 4 ayat (2) disebutkan juga kemerdekaan pers dijamin oleh Undang Undang dan sebagai hak dasar warga Negara, Pers Nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers Nasional berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, bertanggungjawab atas pemberitaannya dihadapan hukum, serta wartawan juga memiliki Hak Tolak. “Ulas Simon.

Sementara itu dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 kata Simon, Pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Baca Juga :  Kebakaran Gudang Produksi di Kramat, Polres Tegal Sigap Lakukan Penanganan

“Kebebasan pers dijamin Undang Undang loh, dan mutlak bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah Undang Undang Leks Spesialis, tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah maupun dari pihak manapun terhadap pers Indonesia. Jika ada yang melakukan intervensi terhadap wartawan, itu sama saja melawan Negara. “Bebernya.

Berdasarkan fungsionalnya, Simon mengatakan tugas wartawan dituntut harus independen, tidak ada keberpihakan dan hanya bersandar pada kepentingan publik, dan kepentingan masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Hadiri Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Tegal

Peristiwa

Ketua Umum FWJ Indonesia Lantik Korwil Karawang Untuk Periode 2023 – 2026

Banten

FWJ Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Pelaporan Burhanuddin Syamsu

Daerah

Lintas Desa, Rapat Pengajuan Pejabat Kepala Desa Tangga Bosi II

Peristiwa

Buka Even Bertaraf Internasional, Batam Triathlon 2023, Wali kota HMR : Dunia Lihat Kita Mampu

Daerah

Pemuda Cinta Aceh Apresiasi Pj Bupati Aceh Tamiang Atasi Pengangguran

Madura

Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

Peristiwa

Dipittipidter Bareskrim Gerebek 2 Gudang Pengoplosan Pupuk di Kota Banjar Jawa Barat