DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Memeriahkan HUT RI Ke- 77 Bersama Masyarakat Kota Batam

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Gelar Patroli Skala Besar, Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 168 Personel Gabungan

Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Polres Rohul Kroscek Dugaan Tindak Pidana Perjudian, AKP Raja Kosmos : Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke – 77 di TMP Cikutra Bandung

TNI/POLRI

1019 Pohon Sengon Menghijaukan Perbatasan Merauke Oleh Satgas Yonif 511/DY Beserta Warga Distrik Sota

Berita Utama

Polri Akan Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Kapolri Harap Mudik Berjalan Lancar dan Aman

TNI/POLRI

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan

TNI/POLRI

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Berita Utama

Seorang Pria Di Kota Lama, Empat Kali Gol Ke Kantor Polisi

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Monitoring Pembagian BLT BBM di Kantor Kelurahan Mekarbakti

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Pastikan Pengamanan Kondusif Pasca Mediasi di Desa Kabun