LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga :  AS SDM Polri Tinjau Posko Cat Uji Akademik, Pastikan Tak Ada Kecurangan

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Gowes Bebatiran Hari Bhayangkara Ke-76 Perkokoh Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Banyumas

Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma, Menjadi Irup Upacara 17 an, Sampaikan Perintah Kasad

Berita Utama

Tumor Ganas Hampir Menutup Semua Wajahnya, Polisi Bantu Carikan Pendonasi

Berita Utama

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET

Berita Utama

Kasad Jendral TNI Dudung Abdurachman Resmikan Tugu Perjuangan di Kota Pekalongan

Berita Utama

Amankan Natal, Kodim 0421/LS Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Berita Utama

Jalan Santai dan Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 di Polda Papua Barat

TNI/POLRI

Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2022 Lewat Media Sosial