DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:16 WIB

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Mediakompasnews. Com KotaTegal- Masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum, nantinya akan mendapatkan bantuan hukum. Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukumpada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas 1 Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas 3 Raperda pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya Wali Kota menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum. Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga :  Ketua ormas KKPMP kabupaten Lebak dampingi masyarakat melapor ke Polda Banten

Pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  H. Sachrudin: Kegiatan Bela Negara Bukan Hanya Tentang Pertahanan Fisik

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Wali Kota Tegal.

Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Baca Juga :  Vilar!!!! Vidio Oknum Kepala Desa di Medsos Menuay Menjadi Sorotan Pemerhati

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menambahkan Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok.( Met )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Setelah Terima SK MPC PP Kota Tangerang Akan Bangun Perubahan Berintegritas dan Intelektual

Daerah

Ketua DPRD Yudha Sukmagara,BBA,SH tandatangani Berita Acara Tentang Lahan Pertanian

Daerah

Pemdes surau melakukan musrenbangdes.

Banten

Gawat!!! SMA Negeri 13 Kab.Tangerang, Diduga Praktik Jual Beli Bangku

Daerah

Momen Danrem 064/MY Sungkem Kepada Ibunda Disaat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Daerah

Bus MPM Trayek Jakarta Padang Masuk Jurang. Para Penumpang Banyak Yang Luka Luka

Daerah

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

Daerah

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Giat Strong Point Pagi