LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Kapolres Rohul / Polri / Rokan Hulu

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:29 WIB

Dua Tersangka Diringkus Personil Sat Reskrim Polres Rohul Dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

“Iya Benar, Kami mengamankan Dua Tersangka inisial DF (28) dan AQ (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Kamis (25/5/2023).

Lanjutnya, Kedua Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu Dusun Kumu Sejati, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Puluhan Peserta Ikuti Bakti Kesehatan Khitanan Gratis

“Adapun Barang Bukti yang berhasil Polisi amankan berupa Satu Unit Mobil merk Isuzu Panther BE 2363 AW berisikan minyak Bio Solar dan Unit Mesin EDC,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Kemudian, AKP D Raja menjelaskan, penangkapan bermula, pada Selasa (23/5/ 2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di SPBU PT San Prima Jaya Sukses Simpang Kumu, terdapat adanya dugaan TP penyalahgunaan pengangkutan maupun Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Baca Juga :  100 Orang Lebih Guru PAUD di Pandeglang Ikuti Workshop PAUD HI Kemendikbud RI  

Atas informasi tersebut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul bersama Anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, Team melihat dan mendapatkan se Unit Mobil merk Isuzu Panther BE 2363 AW yang dikendarai DF sedang mengisi minyak Jenis Bio Solar ke Tangki minyak yang sudah dimodifikasi.

“Team langsung mengamankan Se Unit Mobil tersebut bersama Sopir Mobil DF dan mengamankan petugas SPBU AQ yang sedang mengisi minyak ke mobil tersebut serta membawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri

Baca Juga :  Mesin Pengolah Sampah Inovasi Pangdam III/Siliwangi, Kini Diburu Para Pelaku Usaha

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Rohul buka GPM tingkat Kab. Rohul

Berita Utama

54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan; Terimakasih Pak Ganjar

Berita Utama

Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Buka Secara Resmi Turnamen HPRS Cup V Tahun 2023

Berita Utama

Semarakan Hari Polwan ke 74, Polres Tegal Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

Kementerian PUPR Rampungkan Embung Sukodono Untuk Dukung Pengembangan Food Estate Mangga di Gresik

Berita Utama

Minor KPJ Medan Korlap IMI Relawan Stunting Indonesia, Tampil Memukau Pembukaan Festival Kuliner 2022

Berita Utama

Sambut HUT RI ke-78, PT Pradiksi Gunatama Tbk Adakan Turnamen Sepak Bola

Berita Utama

Walau hanya untuk satu warga, GMTI hadir di Marga Sari Kota Tangerang