DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan / Tangerang Selatan

Senin, 22 Mei 2023 - 15:12 WIB

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Mediakompasnews.com – SULTRA – Pengerjaan konstruksi di kali wanggu, kelurahan lepo-lepo kecamatan baruga kota kendari diduga dikerjakan tidak transparan, Senin (22/05/2023).

Pasalnya pekerjaan di area kali wanggu itu pun disoroti akibat diduga tidak adanya papan proyek di area pekerjaan tersebut.

Ali Sabarno selaku ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Dirinya menuturkan hasil investigasinya bersama timnya di area pekerjaan kali wanggu kota kendari.

“Kami sudah turun cek langsung di lokasi, kami tidak menemukan papan proyek yang menjadi salah satu sumber atau pun bentuk transparansi ke masyarakat yang terpajang disana,”Kata Ali Sabarno.

Selain itu Ali Sabarno bersama timnya pun menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan proyek tersebut diduga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Yang kami temukan di lapangan selain dari papan proyek, juga persoalan debu dan beberapa gumpalan tanah timbunan di jalan sehingga dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, kemudian dum truck pengangkut timbunan pun terlihat tidak ditutupi dengan terpal,”Jelas Ali Sabarno.

Baca Juga :  Berbagi Kepedulian di Ramadan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menurutnya pekerjaan di seputaran sungai khususnya di kali wanggu harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentu jika melihat pekerjaan di kali wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”Tutur Ali Sabarno.

Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.

“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.

Baca Juga :  Penanganan Kebakaran Jadi yang Terbanyak Masuk Laporan Call Center 112

Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu.

“Kami meminta kepada BWS wilayah IV dan DLH provinsi sulawesi tenggara untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu, jika tidak kami patut menduga kuat bahwa proyek ini adalah proyek “siluman” atau “ilegal”,”Tegas Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via telfon whatsapp (Rahmat Humas BWS wilayah IV mengatakan bahwa mengenai amdal yang harus jawab itu kontraktornya.

“Nanti yang jawab itu kan pihak kontraktornya, tapi setahu saya begini, terkait pekerjaan penimbunan itu tidak perlu pakai izin amdal, kecuali mungkin dia pekerjaan tanggul pengaman pantai, tapi itu ada lokasi-lokasi tertentu seperti taman wisata seperti di wakatobi,”Kata Rahmat.

Baca Juga :  Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Rahmat juga membantah dugaan tidak adanya papan proyek, bahwa papan proyek itu ada.

“Kalau tekait masalah papan proyek ada papan proyeknya, dipasang didalam, kalau mengenai pekerjaan kali wanggu itu kan ada beberapa spot, itukan tidak satu spot,”Tambah Rahmat.

Ditanya mengenai perusahaan yang mengerjakan proyek kali wanggu ini Rahmat menjawab perusahaan dari makassar.

“Perusahaan dari makassar saya lupa juga namanya, jadi pekerjaan itu memang pekerjaan lanjutan dari pada pekerjaan yang berapa tahun lalu, ini baru dianggarkan lagi oleh pemerintah untuk mengamankan masyarakat yang terdampak terkait masalah banjir kali wanggu,”Tutup Rahmat.(Nur/PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Utama

Diduga Sejumlah Pengusaha Batubara Tak Kantongi Izin

BELITUNG

Bambang Dwi Hartono Buka Fun Race Gubernur Cup Grass Track 2022 di sirkuit Mandalapa Penganak

Berita Utama

Jalan Poros Desa di Duga Sengaja Terlantarkan Oleh Pemerintah Desa Parungkujang

Berita Utama

Ketua MPR : Humas Kementerian dan Lembaga Tidak Boleh Kalah dengan Buzzer

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Resmikan Masjid Istiqlal Osaka

Berita Utama

Bangkit Bergerak Bersama Bersama , Polda Jabar Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Berita Utama

LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM