DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan / Tangerang Selatan

Senin, 22 Mei 2023 - 15:12 WIB

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Mediakompasnews.com – SULTRA – Pengerjaan konstruksi di kali wanggu, kelurahan lepo-lepo kecamatan baruga kota kendari diduga dikerjakan tidak transparan, Senin (22/05/2023).

Pasalnya pekerjaan di area kali wanggu itu pun disoroti akibat diduga tidak adanya papan proyek di area pekerjaan tersebut.

Ali Sabarno selaku ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Dirinya menuturkan hasil investigasinya bersama timnya di area pekerjaan kali wanggu kota kendari.

“Kami sudah turun cek langsung di lokasi, kami tidak menemukan papan proyek yang menjadi salah satu sumber atau pun bentuk transparansi ke masyarakat yang terpajang disana,”Kata Ali Sabarno.

Selain itu Ali Sabarno bersama timnya pun menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan proyek tersebut diduga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Yang kami temukan di lapangan selain dari papan proyek, juga persoalan debu dan beberapa gumpalan tanah timbunan di jalan sehingga dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, kemudian dum truck pengangkut timbunan pun terlihat tidak ditutupi dengan terpal,”Jelas Ali Sabarno.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Bersama Media dan Wartawan

Menurutnya pekerjaan di seputaran sungai khususnya di kali wanggu harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentu jika melihat pekerjaan di kali wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”Tutur Ali Sabarno.

Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.

“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.

Baca Juga :  Momen HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, AKP Fandri SH,Pimpin Personil Polsek Kuntodarussalam Baksos Rumah Ibadah

Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu.

“Kami meminta kepada BWS wilayah IV dan DLH provinsi sulawesi tenggara untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu, jika tidak kami patut menduga kuat bahwa proyek ini adalah proyek “siluman” atau “ilegal”,”Tegas Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via telfon whatsapp (Rahmat Humas BWS wilayah IV mengatakan bahwa mengenai amdal yang harus jawab itu kontraktornya.

“Nanti yang jawab itu kan pihak kontraktornya, tapi setahu saya begini, terkait pekerjaan penimbunan itu tidak perlu pakai izin amdal, kecuali mungkin dia pekerjaan tanggul pengaman pantai, tapi itu ada lokasi-lokasi tertentu seperti taman wisata seperti di wakatobi,”Kata Rahmat.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dukungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

Rahmat juga membantah dugaan tidak adanya papan proyek, bahwa papan proyek itu ada.

“Kalau tekait masalah papan proyek ada papan proyeknya, dipasang didalam, kalau mengenai pekerjaan kali wanggu itu kan ada beberapa spot, itukan tidak satu spot,”Tambah Rahmat.

Ditanya mengenai perusahaan yang mengerjakan proyek kali wanggu ini Rahmat menjawab perusahaan dari makassar.

“Perusahaan dari makassar saya lupa juga namanya, jadi pekerjaan itu memang pekerjaan lanjutan dari pada pekerjaan yang berapa tahun lalu, ini baru dianggarkan lagi oleh pemerintah untuk mengamankan masyarakat yang terdampak terkait masalah banjir kali wanggu,”Tutup Rahmat.(Nur/PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jokowi Ingatkan Kemenhan Hingga BIN Hati-hati Beli Barang yang Capai Rp 29,7 T

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangcucap Dampingi Sekdakab Rohul Sambut Gubri-Wagubri Diperesmian Ponpes Basma Darulilmi Wassa’adah

Berita Utama

Bamsoet: Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global

Berita Utama

Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul

Banten

Pj. Sekdakab Batu Bara Lantik 3 Pejabat Administrator

Daerah

M. Ikhsan Rinaldi Lussy, S.H: Bupati Harus Tegas Soal Pungutan di SDN 1 Durajaya

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022 Mempererat Tali Silaturahmi Antar Pemerintah BUMN & BUMN

Berita Utama

Macet Total! PUSKAPTIS Desak Tour de Ijen 2025 Dibatalkan