DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 19 Mei 2023 - 03:59 WIB

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga :  BANDUNG KARATE CLUB Kota Bekasi Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode II

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Diduga Sarat Kepentingan, FP3B Mendesak Rotasi & Mutasi Ditangguhkan

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Resmikan Jembatan Zaitun 2 dan Jembatan Desa Sanca

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anda Suhanda Resmi Dilantik Nahkodai MIO I DPD Kota Tangerang Periode 2023 – 2028

Daerah

Polres Pasaman Bagikan Bantuan Sosial Kepada Kelurga Yang Kurang Mampu Yang Berada di Daerah Kab Pasaman

Daerah

Jum’at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

Berita Utama

Aksi Sigap Kasat Lantas Polres Rohul, Maksimalkan Koordinasi, Longsor Jalinprov Riau – Sumbar KM 37 Di Rokan IV Koto Bisa Dilalui

Berita Utama

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Daerah

Peduli Lingkungan IPtu Gobel, Kapolsek Penengahan, Pimpinan Bersih Pantai Di Wisata Onaria

Daerah

Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Bakesbangpol DIY

Berita Utama

Kemenag dan BPN Adakan Resume Kegiatan Sosialisasi Percepatan Wakaf