DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 16 Mei 2023 - 02:25 WIB

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Terbongkarnya kasus aborsi ilegal terhadap 1.338 janin yang diduga dilakukan seorang Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 janin di Kecamatan Padang Luwe, Kuta Barat, Kabupaten Badung, Bali mengulang kembali praktek aborsi ilegal yang pernah dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya dua tahun lalu yang dilakukan seorang dokter di Jakarta Pusat dibantu bidan dan tenaga medis lainnya dengan lebih kurang 900 korbannya.

Praktek adopsi ilegal yang menelan korbannya 1.338 dimana korbannya adalah anak-anak dari kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan hak hidup ana secara paksa.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jembatan Padang Tembalun, Kembali Memakan Korban

Didapat informasi transaksi dilakukan melalui layanan media sosial dengan tarip aborsi Rp. 3.8 Juta dengan usia janin 3 bulan dan dalam sehat. Kehamilan yang telah mewujudkan janin, pelaku dibantu tenaga medis membuangnya ke pembuangan tinja.

Mengingat kasus aborsi ilegal dilakukan pelaku secara berulang dan telah dujatuhi hukuman oleh Pengadilan dan merupakan perampasan hak anak secara paksa, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendorong dan mendesak Direskrimsus Polda Bali untuk tofal ragu-ragu menjerat fan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI , Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang hak hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta 16/05/23.

Baca Juga :  Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub

Untuk melakukan pengawalan proses penegakan hukum kasus Aborsi Illegal ini, Komnas Perlindungan Ansk untuk segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial ke Bali untuk melakukan invrstigasi terhadap perkara ini dan atas kerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus aborsi ilehal ini akan memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian penghargaan kepada Direskrimsus Kanit Renakta dam opsnal penyidik,
Tambah Arist.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Akhir Pos Komando Kesehatan G20 Bali

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

LISAN Banten, Pasca Debat Cawapres Rakyat Semakin Yakin Dengan Prabowo Gibran

Berita Utama

AMPD Sumut minta Bupati Sergai Bersih-bersih, Atas Mencuat Kasus Kepala PMD.

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Timur Beserta Wapemred MKN Bersilaturahmi ke Ketua DPD AWPI Jabar

Berita Utama

Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

Berita Utama

Menejemen PTPN IV Kebun Sei Rokan Choiri Menyantuni Anak Yatim Dan Piatu Di Masjid Al’inzar

Berita Utama

Semarak KTT G20, Lapas Rangkasbitung Gelar Jalan Sehat

Berita Utama

Diduga Adanya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sebelum Dana Di Cairkan Oleh PT POS Indonesia

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Polda Banten