LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 16 Mei 2023 - 02:25 WIB

Dokter Gigi Pelaku Aborsi Terhadap 1.338 Janin Di Badung Bali Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Terbongkarnya kasus aborsi ilegal terhadap 1.338 janin yang diduga dilakukan seorang Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 janin di Kecamatan Padang Luwe, Kuta Barat, Kabupaten Badung, Bali mengulang kembali praktek aborsi ilegal yang pernah dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya dua tahun lalu yang dilakukan seorang dokter di Jakarta Pusat dibantu bidan dan tenaga medis lainnya dengan lebih kurang 900 korbannya.

Praktek adopsi ilegal yang menelan korbannya 1.338 dimana korbannya adalah anak-anak dari kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan hak hidup ana secara paksa.

Baca Juga :  Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Didapat informasi transaksi dilakukan melalui layanan media sosial dengan tarip aborsi Rp. 3.8 Juta dengan usia janin 3 bulan dan dalam sehat. Kehamilan yang telah mewujudkan janin, pelaku dibantu tenaga medis membuangnya ke pembuangan tinja.

Mengingat kasus aborsi ilegal dilakukan pelaku secara berulang dan telah dujatuhi hukuman oleh Pengadilan dan merupakan perampasan hak anak secara paksa, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia mendorong dan mendesak Direskrimsus Polda Bali untuk tofal ragu-ragu menjerat fan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI , Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang hak hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta 16/05/23.

Baca Juga :  Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Marjeni Berharap Monjopuik Tuah Monjunjong Marwah..

Untuk melakukan pengawalan proses penegakan hukum kasus Aborsi Illegal ini, Komnas Perlindungan Ansk untuk segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial ke Bali untuk melakukan invrstigasi terhadap perkara ini dan atas kerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus aborsi ilehal ini akan memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian penghargaan kepada Direskrimsus Kanit Renakta dam opsnal penyidik,
Tambah Arist.

Baca Juga :  Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungi Pasar Natar Lampung, Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan

Berita Utama

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Berita Utama

kapolsek Warunggunung Polres Lebak beserta Panit II Binmas Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri Sambangi Masyarkat

Berita Utama

Kapolres Lebak Hadiri Rapat Koordinasi Tim Wasdin Pemda Lebak di Aula Multatuli

Banten

Warga RW 08 Kelurahan Sudimara Jaya Kota Tangerang : Semoga Pembangunan Drainase Segera di Realisasikan

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Utama

Siap Beroperasi Saat Lebaran, Menteri Erick Tinjau Progres Krakatau Park

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Selalu Aktif Melaksanakan Komsos Di Desa Binaanya