DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 15:17 WIB

DPC PKB Temanggung Daftarkan 45 Bacaleg Ke KPU

Mediakompasnews.com – Temanggung – KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5), bertempat di aula kantor KPU .

Sebelum mengajukan bakal calon, rombongan dari PKB meminta doa restu kepada sesepuh serta diiringi shalawat di halaman depan kantor KPU Temanggung. Nyanyian shalawat mengiringi proses pengajuan bakal calon hingga penerimaan pengajuan bakal calon selesai.

Baca Juga :  Wajah Pemilu 2024, Masih Dibayangi Politik Identitas

“Kami mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yaitu sebanyak 45 bakal calon di 6 daerah pemilihan,” ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa, Muh Amin saat hadir dalam pengajuan bakal calon tersebut. Partai PKB mengajukan 29 bakal calon laki-laki dan 16 bakal calon perempuan.

Dalam pengajuan tersebut, PKB telah memenuhi ketentuan pengajuan bakal calon, salah satunya pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan serta pemenuhan susunan calon perempuan dengan zipper system.

Baca Juga :  Shelfia Rindang Kasih Bacaleg Partai Demokrat Siyap Berkontribusi Pembangunan di Bumi Projotamansari

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen syarat pengajuan, KPU Kabupaten Temanggung menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dari PKB lengkap dan benar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim saat membacakan Berita Acara Penerimaan Pengajuan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Ibu, BPKK DPD PKS Lebak Berkunjung Ke DPC PKS Cipanas

Untuk diketahui KPU Kabupaten Temanggung menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Temanggung mulai tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terhadap Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

Penulis : S.Yulianto
Sumber : KPU Kabupaten Temanggung

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga TPS Kp Bayur Sangat Antusias Berikan Suara Mereka

Berita Utama

Ribuan Pendukung Antar Pasangan Simon Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado Daftar KPU Sabu Raijua

Politik

Dalam Rangka Hari Ibu, BPKK DPD PKS Lebak Berkunjung Ke DPC PKS Cipanas

Nasional

Tokoh Muda Relawan Jokowi: PDIP Kemungkinan Besar Koalisi dengan KIB Usung Ganjar – Erick

Arus Balik

Sinergi LAN Kota Tangerang dan BNN Yogyakarta dalam P4GN

Politik

Mardiono Akan Undur Diri dari Wantimpres untuk Amanah Baru Ketua Umum PPP

Kabupaten Tangerang

Bacaleg Dr. Zainal Muttaqien.MARS dari Partai Golkar Resmi Terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang

Daerah

DPD Partai PAN Kota Cilegon Melakukan Lounching Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cilegon