LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:47 WIB

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Peremuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023). Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi resese terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim professional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.

Baca Juga :  Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

“Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi adminsitrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” ujar Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll ).

Baca Juga :  Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD

“Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Karyoto.

Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restoratif justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.

Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan prilaku memberikan pelayanan masyarat sesuai peraturan, kode etik polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.

Ke depan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berusunan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan. “hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu,” kata Irjen Karyoto.

Baca Juga :  Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalan peoses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.

“Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.

“Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali,” tutupnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Ketum BP Tipikor: Saatnya Berantas Mafia Tanah

JAKARTA

Tanto Sudiro Resmi Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Barisan Pelopor 2024 – 2029

JAKARTA

Ples Minus Agus Flores Sebagai Kader Golkar, Prajurit Ahmad Doli Militan

JAKARTA

Dituding Tak Jalankan SOP, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Klarifikasi

JAKARTA

7 Personel Ditreskrimum Polda Kalteng Ikuti Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Jakarta

JAKARTA

DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

JAKARTA

Wujud Kepedulian Kapolri ke Masyarakat, 2 Ribu Bansos Disebar ke Warga Jakarta Utara

JAKARTA

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik