DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 05:20 WIB

Apresiasi Atas Kerja Cepat Polda Sumatra Utara Mengungkap Kasus Kekerasan Fisik Berat dan Sadis di Medan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadap dan keji yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polisi di Polda Sumtera Utara di Medan mendapat acungan jempol, alrrsiasi dan atensi dari Arist Merdeka Sirait aktivis HAM dan pegiat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia di kantornya di Jakarta. Senin 08/05 / 23

Kalau ada sekelompok anggota masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan Jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan Aditya Hasibuan adalah tidak benar…namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu itu karena kecintaan masyatakat terhadap Polri.

Kasus ini memang pernah parkir selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan. Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara, dan setelah menerima pengaduan korban, lalu tidak kurang dari 15 hari setelah
menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya.

Baca Juga :  Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K.,M.H Melaksanakan Kegiatan Patroli Mobile Di Tiga Desa Pilkades Kec Ujung Batu

Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan.

“Saya tau persis komitmen beliau terhadap kasus- kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda. Keseriusan komitmen iti disampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rahabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audensi dengan beliau dan jajajaran Direskrimum dan Unit PPA dan atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah pula diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kegiatan Personil Satuan Binmas Melaksanakan Sambang di Pesisir Perupuk

“Tengok saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada Sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) dari profesinya sebagai Polisi, kata Arist.

Dan saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu.

Oleh karenanya, tambah Arist tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangangi perkara kekerasan fisik yang dilakukan Aditya dan Achiruddin Hasibuan sebagai ayah kandung korban, justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga :  SMP Al-Irsyad Tahun 1996 dan SMA Al-Irsyad Tahun 1999 Selenggarakan Reuni Bersama Irwan Santoso

Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu Achiruddin Hasibuan tidak teringkap demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantonya di Jakarta Senin 08/05.

Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan dilingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri, pinta Arist.

Demikian juga, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklajuti dan ditangani setelah kasusnya me jadi berita dan vital, demikian pinta Arist.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Daripada Tawuran Polresta Cirebon Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Berita Utama

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Papua Barat

Berita Utama

Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2022-2028 Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar Dan Aman

Berita Utama

BINDA Kalbar, Adakan Vaksinasi Serentak di 14 Kabupaten dan Kota, Mematok Target Harian Sebanyak 5.000 Dosis

Berita Utama

Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

Berita Utama

Penyerahan Bantuan 1 Ekor Sapi Qurban Dari PTPN IV Regional III Melalui Manajemen Kebun Dan PKS Sei Rokan Ke Desa Pagaran Tapah

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu, Bangga Melihat Perubahan Anak Asuhnya Belajar Di Pondok Pesantren Sa’ad Bin Abi Waqos

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Timur Beserta Wapemred MKN Bersilaturahmi ke Ketua DPD AWPI Jabar