LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Batu Bara

Senin, 8 Mei 2023 - 22:06 WIB

Pemkab Batu Bara Ajukan Penyertaan Pengajuan Modal Untuk BUMD

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAp diwakili Wakil Bupati H.Oky Iqbal Frima, SE menyampaikan, tiga nota Ranperda Perubahan atas Perda Batu Bara, Nomor 3 tahun 2020, tentang penyertaan modal untuk BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya, Selain itu juga Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, juga Ranperda Perubahaan ke 4 atas Peraturan Deerah (Perda) Batu Bara, nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.A.P Sambut Tim Safari Ramadhan Pangdam I BB

Hal ini disampaikan Wabup Oky dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Batu Bara yang dibuka langsung Ketua DPRD Batu Bara M. Safii dihadiri Wakil Ketua, Anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda. Senin, 08/05/2023.

Sebelumnya Wabup Oky menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama sehingga visi misi Batu Bara “masyarakat industri yang sejahtera, mandiri, berbudaya dan religius” dapat tercapai.

Baca Juga :  Kadin Kabupaten Batu Bara H. Ok Faisal SE., M.A.P Hadiri Acara Rapat Kerja Nasional l Hikabara Batu Bara

Dikatakan Oky, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan.

Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.

Baca Juga :  Berikan Rasa Nyaman Pada Pengunjung Polsek Indrapura Gelar Pengaturan Arus Lalulintas Tempat Wisata Pemandian Dogi Park 

Tanperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai berikut:

Semula dinas perumahan, kawasan permukiman dan lingkungan hidup tipe a dipisah menjadi masing-masing dinas. (Albs70).

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Polsek Indrapura Melaksanakan Curve Mako

Batu Bara

Datok H. Elfi Harus SH., M.Hum Pimpin Acara Rapat Kerja Nasional l Hikabara

Batu Bara

Tercecer Surat Tanah Milik Almarhum Hatman Sahala Sihombing

Batu Bara

Bupati Batu Bara Boyong Ustadz dan Ustadzah Batu Bara ke PTKU Kota Binjai

Batu Bara

Sangat Disayangkan, Pembangunan yang Diduga Kurangnya Pantauan dari Dinas

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P Hadiri Acara Pembukaan PRSU ke-49

Batu Bara

Halal Bihalal Reuni Akbar SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Alumni Tahun 1998 – 2022

Batu Bara

Seorang Ibu Rumah Tangga Mengakhiri Hidupnya Dengan Menggantung Diri