LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara

Minggu, 7 Mei 2023 - 15:17 WIB

Polres Batu Bara Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Polres Batu Bara menindak tegas seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalalahgunaan Narkoba, penangkapan oknum Polisi berinisial Briptu AW itu, bertugas difungsi Sipropam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel MCA, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis 04/05/2023.

PLH Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW, yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah, yang diduga berada di Hotel MCA Perdagangan, mendapat informasi tersebut, Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi, ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batubara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Dari dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.

Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA.
Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P Resmikan Gedung Baru di Pondok Pesantren Darul Atiq

Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar satres narkoba Polresta Batu Bara, berhubung Locus Delicti (Lokasi Terjadinya) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Sesuai Perintah Bapak Kapolres Batu Bara, siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pungkasnya. (Albs70)

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Resmikan TPI Desa Guntung, Bagikan Kartu Asuransi Nelayan

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Wujudkan Pemilu Serentak 2024 Kondusif dan Aman, Bupati Batu Bara Pimpin Apel Satkamling

Batu Bara

Kapolres Batu Bara Resmikan Mushola Yusuf Dipolsek Labuhan Ruku

Batu Bara

Berdasarkan Dari Hasil Rekaman CCTV Seorang Pria Digelandang Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara

Wagubsu Rajeckshah Buka Rapimwil BKPRMI 2023 dan LMD II di Asrama Haji Medan, S.A. Al Idrus: Tetap Menjadi 5 M

Batu Bara

Bahbinkamtibmas Polsek Medang Deras Tatap Muka Dengan Warga

Batu Bara

“Warga Binaan Keterampilan” Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Tenun Songket

Batu Bara

Wujudkan Disiplin Berlalulintas Sat Lantas Polres Batu Bara Beri Himbauan Kepada Penguna Jalan

Batu Bara

Bangunan Benteng Penahan Air Agar Masyarakat Desa Indrayaman Dapat Hidup dengan Nyaman