LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:16 WIB

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut dirilis dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Suyudi mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Suyudi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Selatan Vaksin Covid-19 Rutan Way Huwi

Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

1661 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon

Berita Utama

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Berita Utama

Kapolri Jenderal Sigit Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Oleh Masyarakat Dayak

TNI/POLRI

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi RS Bhayangkara Tingkat II Medan

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Soroti Potensi SDA dan SDM yang Luar Biasa di Banten

TNI/POLRI

Menjalin Talisilatuhrahmi Kapolsek Pancoran Bersama Tomas Rt Rw Dan Warga Mengunjungi Kediaman Bapak Ahmad Zaim

TNI/POLRI

Dongkrak Semangat Belajar, Ini yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Kepada Anak-Anak Sekolah di Perbatasan

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kapolsek Jajaran