LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:16 WIB

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut dirilis dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Ciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Dalam Bulan Ramadhan Polsek Babakan Polresta Cirebon Gencarkan Patroli

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Suyudi mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Suyudi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Gelar Ujian Kenaikan Sabuk PSHT Bagi Pemuda Perbatasan

Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Baca Juga :  Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Meranti Tinjau Kegiatan Petugas Posyan Oprasi Ketupat, Sekaligus bagi Bingkisan Lebaran

TNI/POLRI

Subkogartap Bogor bersama PT. Merapi Maju Makmur,Satpol PP dan Dishub Kab Bogor bagikan Takjil

Berita Utama

Densus 88 Tangkap Anggota Teroris JI di Magetan

Berita Utama

Buka AKS TNI AD, Kasad : Pemimpin Harus Dapat Menjawab Tantangan di Era Perubahan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

TNI/POLRI

Hadir Dalam Acara Karnavalan di Desa Gintung Lor, Patroli Susukan Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Colan Kepala Desa Di Pematang Tebih

Berita Utama

Pasi Ops Satgas Yonif 645/Gty Hadiri Kegiatan BKIPM Peduli Sosial Tahun 2022